DISWAYLAMPUNG.ID – Kementerian Kehutanan memastikan revisi zonasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tidak dimaksudkan membuka ruang bagi kegiatan ekstraktif ataupun wisata berorientasi komersial.
Hal itu ditegaskan Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, dalam konsultasi publik perubahan zonasi TNWK yang digelar di Hotel Emersia, Jumat (12/12).
Munawir menjelaskan, zonasi merupakan instrumen penting dalam mengatur ruang konservasi, yang meliputi zona inti, pemanfaatan, rimba, rehabilitasi, zona khusus hingga zona religi.
Menurutnya, salah satu poin revisi yang menjadi perhatian publik—yakni penyesuaian sebagian kecil zona inti menjadi zona pemanfaatan—tidak berkaitan dengan pembukaan wisata atau eksploitasi sumber daya.
“Perubahan ini semata-mata mengikuti amanat Undang-Undang 32/2024. Pemanfaatan karbon hanya bisa dilakukan di zona pemanfaatan, bukan berarti kawasan ini boleh dieksplorasi,” ujarnya.
Munawir menegaskan, meski masuk zona pemanfaatan, kawasan tersebut tetap tidak boleh disentuh aktivitas yang merusak.
“Satu pohon pun tidak boleh ditebang. Kalau ditebang, karbon lepas dan nilai karbon hilang,” jelasnya.
Ia menambahkan, banyak negara telah menerapkan mekanisme pemanfaatan karbon di kawasan konservasi, sedangkan Indonesia baru memulai setelah hadirnya regulasi baru. UU 32/2024 juga disebut memperkuat perlindungan satwa dan memperberat sanksi bagi perusakan kawasan hutan.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Munawir meluruskan bahwa tidak ada praktik penjualan kawasan hutan negara kepada pihak asing.
“Tidak ada yang dijual. Jika ada badan usaha masuk, itu sebatas izin pemanfaatan karbon, bukan penguasaan kawasan,” tegasnya.
Kepala Balai TNWK, Zaidi, menambahkan bahwa sekitar 30 ribu hektare zona hijau yang berubah menjadi zona pemanfaatan sepenuhnya diperuntukkan bagi jasa lingkungan karbon. Skema yang diterapkan mencakup mekanisme perlindungan karbon serta penanaman (ARR).
“Skema perlindungan lebih ketat dari zona inti. Kalau stok karbon turun, insentif otomatis hilang, sehingga pengamanan harus lebih kuat,” kata Zaidi.
Menurut dia, pemanfaatan karbon justru membuka peluang mempercepat pemulihan kawasan yang rusak akibat kebakaran. Selama ini penanaman dilakukan mitra seperti ALE, Auriga, YABIL dan KTH, namun kapasitasnya terbatas.
“Dengan skema karbon, reforestasi bisa dilakukan lebih luas,” tambahnya.
TNWK ditunjuk sebagai proyek percontohan nasional pemanfaatan karbon di kawasan konservasi. Jika berjalan baik, regulasi ini akan diterapkan ke taman nasional lain.
Adapun komposisi zonasi TNWK 2025 meliputi:
Zona Inti 27.988,37 ha (22,28%)
Zona Rimba 20.345,27 ha (16,20%)
Zona Pemanfaatan 37.987,94 ha (30,24%)• Karbon ARR 13.741,71 ha• Karbon Perlindungan 19.645,73 ha• Zona Wisata Alam 4.600,51 ha (3,66%)
Zona Rehabilitasi 30.038,60 ha (23,91%)
Zona Religi/Budaya/Sejarah 1,47 ha
Zona Khusus 9.259,75 ha (7,37%)
Evaluasi zonasi merekomendasikan penyesuaian pada 60 dari total 381 grid. Di antaranya, perpindahan grid dari zona inti ke pemanfaatan, zona inti ke rimba, rimba ke inti, rimba ke rehabilitasi, serta beberapa kombinasi penyesuaian lainnya. (*)




