DISWAYLAMPUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Nanda Indira istri mantan Bupati Pesawaran Dua Priode Dendi Ramadhona yang menjadi tersangka korupsi DAK SPAM Tahun Anggaran 2022.
Pemeriksaan itu berlangsung meraton dimulai pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Asisten pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Nanda Indira setelah Dendi Ramadhona resmi menjadi tersangka kasus korupsi DAK SPAM Tahun Anggaran 2022.
“Tim penyidik memeriksa Nanda Indira sebagai saksi terkait tersangka Dendi Ramadhona, pemeriksaan mencakup pendalaman TPPU serta klarifikasi seluruh barang yang telah dilakukan penyitaan,” kata Armen.
Armen Menekankan bahwa pemanggilan tersebut bukan dalam kapasitas Nanda Indira sebagai Bupati Pesawaran, melainkan sebagai istri dari tersangka Dendi Ramadhona.
“Ini pemanggilan pertama, kapasitasnya sebagai istri mantan Bupati, bukan sebagai Bupati,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan media agar proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek SPAM senilai Rp8,2 miliar dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa segera selesai hingga tahap penuntutan.
“Kami mohon dukungan rekan-rekan media agar perkara ini bisa segera diselesaikan,” ucap Armen.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 5 orang tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum Dan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.
Kelima tersangka itu yakni Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, dan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum Dan SPAM Jaringan perpipaan pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Syahril, Saril, Serta Adal
Dalam kasus tersebut, aset-aset yang disita yakni 8 unit kendaraan yang terdiri dari (4 Unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua ) dengan
ditaksir Rp.1 Miliar.
Kemudian uang tunai rupiah dan dolar AS (27 lembar pecahan 100 USD) dengan total Rp.2.273.148.653 Miliar
Selanjutnya 26 Sertifikat tanah dan bangunan yang diduga menggunakan modus nominee yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de fakto dikuasai oleh tersangka dengan nilai fantastis Rp.41 Miliar.
Dan 40 tas branded bernilai tinggi sekitar Rp.800 juta .
Sehingga total penyelamatan aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan
(asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp.45.273.148.653. (JOKO)




