Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

DISWAY LAMPUNG.ID – Satreskrim Polres Pesawaran melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersiap menggelar perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun 3, Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta terlapor dalam kasus tersebut.

“Rencananya besok (20/1/2026) atau lusa kami akan memeriksa dokter yang melakukan visum. Setelah itu, perkara akan kami gelarkan,” ujar Iptu Pande saat
dikonfirmasi, Senin (19/1/2026) malam.

Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial AS telah menjalani pemeriksaan pada Senin (19/1/2026).

Selain itu, tim penyidik juga telah mengamankan barang bukti serta mendatangi lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Terlapor sudah kami periksa dan kooperatif. Kami berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara transparan dan terbuka, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara maksimal,” tegasnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan adanya unsur pidana, Iptu Pande menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan sebelum hasil visum diperoleh.

“Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana akan diputuskan saat gelar perkara. Saat ini masih tahap penyelidikan. Kami tinggal melengkapi hasil visum dari dokter. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” pungkasnya. (Jko)

Related posts