DISWAYLAMPUNG.ID– Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp8 miliar dengan tersangka Dendi Ramadhona Cs segera memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memastikan berkas dakwaan tengah dirampungkan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra. S.H.,M.H.,
menegaskan proses hukum saat ini berada pada tahap finalisasi surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran.
“Surat dakwaan sedang disusun. dan jika sudah selesai, akan segera kami limpahkan ke PN Tanjungkarang karena ini juga berkaitan dengan masa penahanan tersangka,” ujar Fuad saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (11/2/2026)
Menurutnya, penyusunan dakwaan dilakukan secara kolaboratif guna memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Jaksa dari Kejati dan Kejari berkolaborasi, kami tidak ingin terburu-buru karena dakwaan harus kuat dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut terkait pola dakwaan apakah alternatif, kumulatif, subsider, atau campuran, Fuad menyebut hingga kini masih dalam pembahasan karena dokumen belum final.
“Belum bisa kami sampaikan jenis dakwaannya karena surat dakwaan belum rampung,” katanya.
Menanggapi isu adanya penundaan atau dugaan permainan dalam penanganan perkara yang menyeret nama keluarga pejabat publik tersebut, Kejari Pesawaran membantah tegas.
“Saya pastikan tidak ada permainan. proses berjalan sesuai aturan, dan bukan mengulur waktu, tetapi memastikan dakwaan disusun dengan cermat,” tutup1 Fuad.
Pada tahap dua sebelumnya, penyidik Kejati Lampung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pesawaran sejumlah aset turut disita dalam perkara ini.
Di antaranya satu unit sepeda motor Enduro Sherco SEF 300 Factory, Harley Davidson FLH Electra Glide Classic tahun 1979, Yamaha B5D A/T tahun 2019, Yamaha tipe 2DP Non ABS, empat kendaraan roda empat berbagai jenis, tas-tas, serta sejumlah sertifikat dan dokumen penting lainnya.
“Barang bukti saat ini berada di Kejari Pesawaran dan dilakukan pemeliharaan, termasuk kendaraan yang telah disita,” jelasnya.
Kejari memastikan, setelah surat dakwaan dinyatakan lengkap, perkara dugaan korupsi proyek SPAM Rp8 miliar tersebut akan segera disidangkan. (Joko)




