Eksepsi Dendi Kandas, Skandal SPAM Pesawaran Menggelinding, Jaksa Siap Bongkar Dugaan Korupsi hingga TPPU

DISWAYLAMPUNG .ID – Upaya para terdakwa untuk menggugurkan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kandas di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang secara tegas menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) dalam putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, Jumat (10/4/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Dalam pernyataan usai persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan kesiapan mereka untuk mengurai seluruh konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.

Salah satu jaksa menyebut telah menyiapkan berbagai alat bukti guna menguatkan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

“Kami akan membuktikan secara jelas dan sistematis adanya tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh bukti, baik dokumen maupun keterangan saksi, telah dipersiapkan dan akan dihadirkan secara bertahap dalam persidangan lanjutan.

“Semua sudah kami siapkan. Nanti akan kami buka satu per satu di persidangan agar terang benderang,” lanjut jaksa.

Di sisi lain, sorotan publik tak lepas dari posisi Nanda Indira. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tercatat telah tiga kali memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan TPPU.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya tas-tas mewah bernilai ratusan juta rupiah, serta delapan unit kendaraan empat mobil dan empat sepeda motor dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Secara hukum, perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sebagai informasi, kasus SPAM tersebut menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama empat orang lainnya, yakni Zainal Fikri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, serta Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril yang disebut sebagai pihak peminjam perusahaan pelaksana proyek.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Dendi dan para terdakwa lain bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.

Proyek tersebut merupakan bagian dari usulan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang awalnya diajukan sebesar Rp10 miliar untuk pengembangan infrastruktur air minum.

Jaksa mengungkapkan, saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Dendi diduga memberikan arahan kepada Kepala Dinas PUPR saat itu, Zainal Fikri, agar meminta fee proyek kepada para penyedia barang dan jasa sebesar 20 persen.

Dari fee tersebut, jaksa menyebut pembagiannya telah ditentukan. Sebanyak 15 persen diperuntukkan bagi terdakwa Dendi Ramadhona, sementara 5 persen sisanya digunakan untuk operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja (Pokja).

Tak hanya itu, jaksa juga memaparkan adanya sejumlah penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dari enam orang saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.(JKO)

Related posts