DISWAYLAMPUNG.ID – Soroton publik terhadap perkara kasus tindak pidana korupsi Proyek Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Pesawaran kian memanas.
Puluhan massa aksi geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung pada Selasa (14/4/2026).
Massa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) mendesak pihak Kejati Lampung untuk membongkar aktor intelektual kasus tindak pidana korupsi (TPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran.
Dalam orasinya, massa juga mendesak Kejati Lampung dapat mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian.
Koordinator Aksi, Rustam Efendi, menegaskan pihaknya mencium adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diungkap secara keseluruhan.
“Kami menilai ada indikasi TPPU dalam kasus ini. Namun hingga kini belum dibuka secara terang benderang ke publik,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Rustam Efendi mendesak Kejati Lampung berani menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk membongkar aliran dana serta asal-usul aset yang telah disita penyidik.
Sejumlah barang bukti seperti 40 tas branded mewah hingga sertifikat tanah disebut perlu ditelusuri lebih dalam.
“Jangan berhenti di permukaan. Siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran uang itu harus dibuka,” terang Rustam.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak tebang pilih. Transparansi, menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Di sisi lain, jalannya sidang pembuktian terhadap Dendi Cs menjadi momentum krusial dalam menguji konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Publik kini menanti, apakah fakta-fakta di persidangan mampu menyeret aktor lain yang diduga ikut menikmati aliran dana proyek SPAM tersebut.
Lebih lanjut Rustam Efendi menegaskan, pihaknya dan masyarakat di Kabupaten Pesawaran akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan ada yang dilindungi,” pungkasnya. (JKO)




