DISWAYLAMPUNG.ID – Persidangan dugaan kasus korupsi proyek Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 kembali memanas setelah fakta-fakta baru mencuat dalam sidang pembuktian yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (21/4/2026)
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Enan Sugiarto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi diantaranya, Adhytia Hidayat (Kepala Bappeda Pesawaran), Wijayanti dan Dibyo (Perwakilan Kementerian PU-PR) Anwar Sadat (Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Pesawaran), Raymai Senoaji (Perusahaan Jasa Konsultan), serta saksi lainnya Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wijaya, dan Dedy Mashuri.
JPU menyoroti beberapa persoalan, seperti aliran dana anggaran sebesar Rp10 miliar, perpindahan proyek SPAM dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR, penetapan fee proyek 20 persen di Dinas PUPR, perencanaan awal proyek SPAM hingga pengondisian pemenang tender proyek SPAM.
Berdasarkan Pantauan Media Disway Lampung di ruang sidang sorotan utama tertuju pada pratik penetapan fee proyek sebesar 20 persen, dan JPU Endang Supriyadi juga menyoroti praktik tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 untuk keseluruhan proyek di Dinas PUPR Pesawaran.
Selanjutnya yang lebih mencengangkan, JPU mengungkap aliran dana dari fee proyek sebesar 20 persen tersebut, Sekitar 15 persen disebut mengalir ke eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, sementara 5 persen lainnya digunakan untuk operasional dinas.
Saksi kunci Anwar Sadat mengakui, bahwa penetapan fee proyek tersebut merupakan perintah dari eks Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.
Ia juga pernah melakukan pengembalian dana proyek sebesar Rp150 juta dan Rp58 juta kepada pihak kejaksaan setelah adanya temuan.
“Iya yang mulia, menurut penjelasan pak kadis seperti itu. Ya (penetapan fee 20 persen dari seluruh proyek,red) arahan dari pak kadis,” kata Anwar Sadat.
Saat JPU Endang Supriyadi mencecar pertanyaan terkait adanya pengondisian pemenang tender proyek SPAM di Pesawaran.
Anwar Sadat mengakui, memang proyek tersebut sudah dikondisikan, namun ia enggan menyebut atas perintah siapa.
Dalam pengondisian proyek tersebut sudah ada catatan berupa secarik kertas dari terdakwa Zainal Fikri kepada Anwar Sadat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berisikan paket pekerjaan proyek dan nomor handphone.
Anwar Sadat juga diberikan uang sebesar 120 juta dari sisa fee proyek SPAM oleh Zainal Fikri untuk pengondisian proyek tersebut.
Lalu Anwar Sadat menyerahkan uang tersebut ke Sanca Yudistira Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan presentase 0,25 persen atau Rp20 juta dan sisanya sebesar Rp100 juta telah disisihkan oleh Anwar Sadat untuk oprasional dinas sebesar Rp80 juta dan untuk Kelompok Kerja (Pokja) Rp20 juta,
yang pada akhirnya peroyek SPAM dikerjakan oleh terdakwa Syahril Ansyori, Sahril dan Adal Linardo Ahta.
Sementara itu, Saksi Adhytia Hidayat mengatakan, bahwa terkait perpindahan proyek SPAM, sebelum proyek dijalankan pada tahun 2021 sudah ada perubahan nomenklatur Permendagri 90 tahun 2019. Dan Bappeda hanya bagian dari perencanaan program.
“Besaran anggaran proyek sudah diberitahukan oleh Kemenkeu RI pada saat sebelum tahun pelaksanaan dan berjalannya proyek,” pungkasnya.(JKO)




