Sidang SPAM Pesawaran menguak fakta baru yang mengejutkan, Saksi Bongkar Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

DISWAY LAMPUNG.ID – Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pesawaran kembali menguak fakta baru yang mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (28/4/2026)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi kunci, yakni Benny Syamara, Edy Susanto, Mahbub Hamzah, Aldo Muhammad Anggarivo, Nahwan, Sudarno, dan Merhan Faisal.

Mereka dimintai keterangan untuk membongkar alur dugaan korupsi proyek SPAM yang menyeret lima terdakwa, termasuk mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Salah satu momen krusial muncul saat Mahbub Hamzah, pemilik CV Ativa Kalya, memberikan kesaksian. Di hadapan majelis hakim, Mahbub secara tegas membantah keterlibatannya dalam penandatanganan dokumen proyek.

“Saya tidak pernah tanda tangan. Itu bukan tanda tangan saya,” ujarnya lugas, menanggapi pertanyaan JPU.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pemalsuan dokumen dalam proyek bernilai besar itu. Kesaksian para saksi dinilai menjadi kunci dalam mengurai konstruksi perkara yang kini menjadi sorotan publik.

Hingga pukul 16.20 WIB, sidang masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mempertegas pembuktian di persidangan.

Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir panjang, seiring upaya jaksa mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dalam proyek vital penyediaan air bersih tersebut.(JKO)

Related posts