Kasus Love Scamming Di Bongkar Polda Lampung: 137 Napi Rutan Kotabumi Terlibat!

DISWAYLAMPUNG.ID – Pengungkapan besar-besaran kasus love scamming (penipuan berkedok asmara) yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

Kasus tersebut merupakan hasil join investigation Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Ditreskrimsus Polda Lampung. Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, didampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Pangdam II/Sriwijaya, Kristomei Sianturi. Senin (11/5/2026)

Polda Lampung saat ini masih melakukan pengembangan intensif terkait dugaan keterlibatan petugas rutan, setelah ditemukan ratusan telepon genggam yang digunakan warga binaan untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, total kerugian korban mencapai Rp1,424 miliar. Sebanyak 145 warga binaan telah diperiksa, terdiri dari 56 orang penghuni Blok A, 36 orang Blok B, dan 53 orang Blok C.

Untuk mempermudah proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan, seluruh 145 warga binaan tersebut dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

“Kelompok pertama adalah pemuka atau kepala blok. Kelompok kedua adalah penembak atau eksekutor melalui handphone, yaitu orang yang menelpon korban dengan mengaku sebagai personel Propam atau Polisi Militer,” jelas Helfi Assegaf.

Ia melanjutkan, kelompok ketiga, pekerja, bertugas membuat akun palsu di media sosial dengan menyamar sebagai anggota TNI maupun Polri.

“Kelompok ketiga membuat akun fake di media sosial sebagai polisi atau anggota TNI, mencari korban wanita, mengedit foto atau video call sex, lalu meminta uang kepada korban,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat kelompok pekerja yang bertugas menyiapkan sarana seperti handphone, akun media sosial, pakaian atribut, hingga operator pendukung.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban yang dihubungi para pelaku mencapai sekitar 1.286 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 671 korban sempat melakukan video call sex, sementara 249 korban diketahui telah mentransfer uang.

“Dua korban sudah bersedia membuat laporan, yakni saudari L dari Jawa Timur dan saudari T dari Lampung. Keduanya sudah dimintai keterangan,” kata Helfi Assegaf.

Modus para pelaku dimulai dengan membuat akun media sosial palsu yang mengatasnamakan anggota TNI maupun Polri. Setelah mendapatkan korban wanita, pelaku menjalin hubungan asmara secara daring hingga mengajak korban melakukan video call sex.

Rekaman video tersebut kemudian diedit seolah-olah ditemukan saat razia internal. Selanjutnya, kelompok pekerja menghubungi korban jika ingin menghapus video atau mengatakan, anggota Propam atau Polisi Militer mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Karena takut dan panik, korban akhirnya mentransfer uang ke rekening penampung yang telah disiapkan pelaku. “Kemudian hasil kejahatan dibagi dengan rincian 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” jelas Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan, sebanyak 137 orang resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Penyidik juga mengungkap, aksi penipuan tersebut telah berlangsung sejak Januari hingga April 2026.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 156 unit handphone, 1 lencana Polri logo Polres Way Kanan, 2 kaus dalaman Polri, 1 kemeja putih dengan pin reserse, 1 buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA, 1 buku tabungan BRI, 1 kartu ATM BRI, 6 kartu Brizzi, serta sejumlah SIM card siap pakai.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan proses penanganan harus dilakukan secara transparan dan tuntas, termasuk apabila ditemukan keterlibatan petugas rutan.

“Untuk memberikan efek jera, siapapun yang terlibat, termasuk pegawai kami, meski harus melalui pemeriksaan internal, akan ada penindakan. Kami akan menerima hasil pemeriksaan dari Polda dan mendalaminya. Jika terbukti menjadi bagian dari kasus ini, akan kami serahkan kepada Polda Lampung,” tegas Agus Andrianto.

Para tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE terkait ancaman pencemaran dan penyebaran dokumen pribadi, junto Pasal 45 ayat (1) UU ITE terkait distribusi konten bermuatan asusila.Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (*)

Related posts