DISWAYLAMPUNG.ID – LAMPUNG UTARA — Meski sudah menerima surat teguran pertama dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara, manajemen gudang rokok merek HS milik PT Gisara Tantra Berkarya. yang beroperasi di Desa Abung Jayo dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan. Kondisi ini tercatat hingga Jumat (22/05/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Lampung Utara, Hendri, mengatakan surat teguran pertama dilayangkan sekitar dua pekan lalu. Namun hingga kini pihak perusahaan belum menunjukkan itikad untuk melengkapi dokumen administrasi gudang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat teguran pertama sudah kami sampaikan sekitar dua pekan lalu. Namun sampai sekarang pihak perusahaan belum juga melengkapi dokumen administrasi yang diwajibkan,” kata Hendri.
Hendri menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif terhadap upaya pembinaan pemerintah daerah. Disperindag berencana mengirimkan surat teguran kedua dalam waktu dekat agar perusahaan segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan gudang.
“Dalam waktu dekat kami akan memberikan surat teguran kedua kepada pihak perusahaan rokok HS agar segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan gudang yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan bila teguran kedua juga diabaikan, Disperindag siap mengambil langkah lebih tegas dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah itu bisa berupa penutupan sementara aktivitas gudang sampai persyaratan perizinan dipenuhi.
“Jika surat teguran kedua juga tidak diindahkan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan sementara aktivitas gudang tersebut sampai mereka mau melengkapi izinnya,” pungkas Hendri.(*)




