DISWAYLAMPUNG.ID – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada pengetatan Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Kota Metro berhasil mencatatkan capaian strategis dengan mengamankan 400 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk Tahun Anggaran 2026.

Keberhasilan tersebut menjadi pencapaian terbesar Kota Metro dalam memperoleh alokasi program BSPS dari pemerintah pusat. Capaian ini juga mencerminkan strategi Pemerintah Kota Metro di bawah kepemimpinan Wali Kota Bambang Iman Santoso yang mengarahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi bergantung pada APBD semata, melainkan aktif menjemput program pembangunan yang bersumber dari APBN.
Langkah tersebut dilakukan menyusul terbatasnya kemampuan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi nasional. Wali Kota Metro meminta setiap OPD membangun komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga agar berbagai program prioritas pemerintah pusat dapat direalisasikan di Kota Metro.
Sebelum memperoleh dukungan dari Kementerian PKP, program bedah rumah di Kota Metro hanya mampu menjangkau puluhan rumah setiap tahun melalui kombinasi pendanaan APBD Kota Metro, APBD Provinsi Lampung, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan diperolehnya kuota 400 unit BSPS dari pemerintah pusat, kapasitas penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Metro meningkat berkali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, mengatakan program bedah rumah tahun ini merupakan capaian terbesar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menyayangkan rencana Pemerintah Kota Metro untuk menambah nilai bantuan sebesar Rp20 juta per rumah melalui APBD belum dapat direalisasikan setelah dilakukan kajian hukum.
Menurutnya, hasil kajian menunjukkan rencana tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang menghindari tumpang tindih pendanaan antara APBN dan APBD terhadap program yang sama.
“Ini pertama kali bedah rumah mencapai ratusan unit. Total yang sudah terealisasi untuk dibedah sebanyak 160 unit dari target 400 unit rumah. Sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Sekda apakah keluarga penerima manfaat bisa ditambah stimulan Rp20 juta dari APBD untuk setiap rumah agar hasilnya benar-benar menjadi rumah yang layak huni. Namun, setelah dilakukan kajian hukum, niat tersebut belum dapat direalisasikan karena harus menyesuaikan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Kepala Bidang Penataan Kawasan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Metro, Fitri Yanti, mengatakan keberhasilan memperoleh kuota tersebut merupakan hasil kerja aktif Pemerintah Kota Metro di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Di tengah efisiensi dalam mengembangkan pembangunan kota, ini merupakan hasil kerja yang sangat efektif,” kata Fitri, Selasa (29/7/2026).

BSPS merupakan program prioritas Kementerian PKP yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berbeda dengan bantuan pembangunan rumah secara penuh, BSPS bersifat stimulan, yakni mendorong masyarakat memperbaiki rumah secara swadaya dan bergotong royong.
Melalui skema tersebut, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Pemerintah berharap bantuan ini mampu mempercepat pengurangan RTLH sekaligus menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan tenaga kerja dan toko bangunan di daerah.
Pelaksanaan program tidak berlangsung secara instan. Sebelum bantuan dapat disalurkan, pemerintah daerah bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dari Kementerian PKP harus melakukan pendataan, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, penyusunan rencana teknis, hingga penetapan penerima sesuai petunjuk teknis kementerian.
Karena itu, Wali Kota Metro menginstruksikan para camat dan lurah aktif mendata warga yang memenuhi syarat sebagai penerima BSPS. Langkah jemput bola tersebut dilakukan agar kuota yang telah berhasil diperoleh dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam proses pendataan, Pemerintah Kota Metro sempat menghadapi kendala pada aspek legalitas kepemilikan tanah. Banyak calon penerima telah lama menempati rumahnya, tetapi sertifikat tanah belum beralih nama sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Metro berkoordinasi dengan Kementerian PKP hingga diperoleh relaksasi administrasi berupa penggunaan surat hibah sebagai salah satu dokumen pendukung kepemilikan bagi calon penerima yang memenuhi ketentuan.
Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 160 unit rumah telah dinyatakan lolos verifikasi dan memasuki tahap rehabilitasi fisik. Rinciannya meliputi Kecamatan Metro Utara sebanyak 62 unit, Metro Pusat 39 unit, Metro Timur 35 unit, Metro Selatan 16 unit, dan Metro Barat 8 unit.
Seiring adanya relaksasi persyaratan administrasi, masa pengusulan calon penerima juga diperpanjang hingga 14 Agustus 2026 sehingga Pemerintah Kota Metro masih memiliki kesempatan memenuhi seluruh kuota sebanyak 400 unit.
“Biasanya ada tenggat waktu kembali sampai kuota benar-benar dipenuhi,” ujar Fitri.
Ia menambahkan, Dinas PKP Kota Metro terus mempercepat pendataan agar sisa sekitar 240 kuota tidak hangus. Warga yang memenuhi persyaratan diminta segera melapor ke kelurahan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dokumen kepemilikan berupa sertifikat atau surat hibah, serta foto kondisi rumah.
Program BSPS memiliki persyaratan yang cukup ketat. Penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang telah berkeluarga, termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, menempati rumah tersebut sebagai satu-satunya tempat tinggal minimal tiga tahun, serta belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Selain itu, rumah yang diusulkan harus masuk kategori rumah tidak layak huni dengan kondisi atap, lantai, maupun dinding yang belum memenuhi standar kelayakan sesuai petunjuk teknis Kementerian PKP.
Keberhasilan memperoleh 400 unit BSPS menunjukkan bahwa keterbatasan fiskal daerah bukan menjadi penghalang untuk menghadirkan pembangunan apabila pemerintah daerah mampu menjemput program pemerintah pusat. Bagi Kota Metro, capaian ini bukan hanya menghadirkan rehabilitasi rumah bagi ratusan keluarga berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi bukti keberhasilan strategi Wali Kota Bambang Iman Santoso dalam mengoptimalkan peluang pendanaan APBN di tengah keterbatasan APBD. (*)




