Warga Margototo Diduga Nikahi Istri Sah Warga Kibang, Ali Hasan, S.H.: Kami Siapkan Laporan ke Polres Lampung Timur

Oleh:Agus RiO

DISWAYLAMPUNG.ID – LAMPUNG TIMUR — Seorang pria berinisial Y, warga Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, diduga menikahi perempuan berinisial NI yang disebut masih berstatus sebagai istri sah S alias E, warga Desa Kibang, kecamatan yang sama.

Ali Hasan, S.H., selaku kuasa hukum S alias E berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 Oktober 2026, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan ke Polres Lampung Timur agar dugaan peristiwa tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan kuasa hukum, pernikahan siri yang dipersoalkan itu diduga berlangsung ketika perkawinan NI dengan kliennya masih sah, tanpa persetujuan suami dan tanpa putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan mereka telah putus.

Sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut, Ali Hasan, S.H. telah mengirimkan somasi pertama kepada Y dan NI pada 6 Oktober 2026, berisi undangan klarifikasi dan musyawarah. Karena tidak memperoleh tanggapan, somasi kedua kembali dikirimkan pada 13 Oktober 2026.

Kuasa hukum menyatakan bahwa langkah pelaporan akan ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa status perkawinan para pihak, fakta pernikahan yang dipersoalkan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini disusun, pihak Y dan NI belum juga memberikan tanggapan. (*)

Related posts