Diswaylampung.id – Sebanyak 231 kepala desa (Kades) se kabupaten Lampung Utara kembali di kukuhkan setelah masa jabatannya diperpanjang lantaran penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.
Informasi yang diterima wartawan, kembalinya di kukuhkan kepala Desa tersebut akan di laksanakan Di Gedung Islamic center pada Rabu 17 juli 2024 mendatang.
Ya Benar, ungkap, Alwi Fikri, Kabid pemdes Dinas pemberdayaan masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMD) Lampung Utara, Ketika dikonfirmasi, Senin 15 juli 2024.
Alwi Fikri menuturkan, kembalinya kukuhan kepala desa itu berdasarkan, Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan signifikan yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56,” ujarnya.
Lanjut Alwi Fikri menjelaskan, 231 kepala Desa yang di kukuhkan itu terdiri dari pemilihan kepala pada Tahun 2021- dan 2023.” Jelasnya
Insyallah kalau tidak ada halangan pelaksanaan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan pada hari Rabu 17 Juni mendatang,” pungkasnya.(Ags)




