Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Way Kanan Diamankan Polisi

Diswaylampung.id – Seorang pelaku pengedar sabu-sabu, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung pada Jumat (26/7/2024).

Pelaku yakni YP (25) yang merupakan warga Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diamankan lantaran melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, Minggu (28/7/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang Pria berinisial YP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Banjar Masin, Baradatu,” paparnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika.

“Digenggaman tangan kiri YP didapati berupa 1 plastik klip ukuran 4×6 cm yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto empat gram,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk VIVO warna biru muda di dekat pelaku.

Selanjutnya pelaku YP beserta barang bukti, diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya. (Ags).

Related posts