Melalui Program REHAB : BPJS Kesehatan Pesawaran Berikan Solusi Bagi Penunggak Iuran 

Diswaylampung.id – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kabupaten Pesawaran memberikan solusi Melalui Program Pembayaran Bertahap (REHAB) kepada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih ada tunggakan iuran kepesertaan.

Melalui program REHAB tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak lebih dari 2 tahun maka hanya perlu membayar 2 tahun .

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Mella Prihati mengatakan, Sebaiknya bagi peserta mandiri iuran tunggakan bisa melalui program REHAB, karena melalui program REHAB itu bisa dicicil agar tidak memberatkan peserta,kata Mella saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan setempat, Jum’at (13/9/2024)

Mella menjelaskan, Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pesawaran beroperasi untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan yang ada di Pesawaran dan kepesertaan BPJS Kesehatan dari semua segmen sebagai perpanjangan tangan kantor Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung.

“Baik itu untuk kelancaran pelayanan terkait administrasi, kepesertaan, jaminan kesehatan bagi masyarakat yang akan berobat di fasilitas kesehatan Kabupaten Pesawaran,” paparnya.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, maka masyarakat wajib mendukung program pemerintah dengan ikut serta dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Untuk masyarakat prasejahtera saya menyarankan untuk ikut kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) dengan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk diteruskan ke kementerian sosial agar LDSK nya aktif. Dan untuk segmen lain seperti pekerja otomatis harus melalui pihak perusahaan,” ujar Mella.

Selain itu, Mella mengimbau, bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Pesawaran yang ingin ikut serta dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang baru tidaklah sulit. Masyarakat bisa menjangkaunya melalui handphone dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN atau melalui pesan WhatsApp yang dapat diakses melalui PANDAWA BPJS di nomor 0811-8165-165.

“Kalau kepesertaan ini tidak sulit sebenarnya, bahkan kita tidak harus datang ke kantor BPJS, bisa melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui chat WhatsApp dan melalui pesan tersebut petugas kami yang akan melayani selama jam kerja,” pungkasnya. (JKO)

Related posts