Diswaylampung.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp5,1 triliun. Namun, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, realisasi PAD hingga saat ini baru mencapai Rp3,3 triliun.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris, menilai kegagalan pencapaian target PAD ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah penagihan pajak yang belum optimal.
Selain itu, menurutnya, sektor pendapatan non-pajak, seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), belum dapat memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan daerah.
“BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan pendapatan bagi daerah, bukan malah membebani keuangan daerah. Jika BUMD menerima suntikan modal dari APBD, seharusnya modal tersebut bisa berkembang dan memberikan keuntungan,” kata Munir saat ditemui, pada Jumat (24/1/2025).
Munir juga menekankan, pentingnya BUMD untuk mampu mandiri dalam mengelola keuangan, termasuk membayar gaji karyawan dan direksi dari hasil usahanya sendiri, bukan bergantung pada dana APBD.
“BUMD seharusnya minimal dapat menutupi biaya operasional dan gaji karyawan, serta menghasilkan keuntungan yang bisa disumbangkan kepada kas daerah atau diputar untuk belanja modal,” ujarnya.
Dia menambahkan, apabila BUMD justru menjadi beban dengan dana modal yang habis, dan tidak dapat membayar gaji karyawan, maka BUMD tidak akan efektif dalam menjalankan fungsinya.
“BUMD perlu menyusun perencanaan bisnis yang matang agar tidak terjerat dalam kerugian,” tambah Munir.
Menurut Munir, BUMD memiliki potensi untuk melakukan monopoli usaha dengan izin dari gubernur, yang dapat memberikan keuntungan bagi daerah.
“Keunggulan BUMD adalah dukungan dari stakeholder, termasuk gubernur yang dapat mengarahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berbelanja atau melaksanakan proyek pemerintah melalui BUMD,” ungkapnya.
Munir juga menyoroti bahwa beberapa BUMD Lampung, seperti PT LEB dan LJU, masih sangat bergantung pada dana partisipasi interest (PI) sebesar 10 persen dari dana bagi hasil (DBH) migas yang berasal dari Lampung Timur, yang mencapai sekitar Rp295 miliar.
“BUMD ini bertahan dengan dana PI 10 persen dari bagi hasil hulu migas, padahal seharusnya BUMD mampu mengembangkan usaha secara mandiri,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Komisi III DPRD Lampung sebelumnya telah memanggil PT LJU untuk meminta mereka menyusun rencana bisnis yang lebih matang.
“Kami sudah menanyakan tentang rencana bisnis mereka, namun semua itu harus melalui koordinasi dengan Komisi III terlebih dahulu agar tidak mengalami kerugian lebih lanjut,” kata Munir.
Selain itu, Munir mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung masih memiliki utang DBH pajak daerah kepada 15 pemerintah daerah kabupaten/kota yang totalnya mencapai Rp235,1 miliar pada 2024.
Di samping itu, ada juga utang proyek kepada beberapa dinas seperti Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan, dan Dinas PSDA yang diperkirakan sekitar Rp600 miliar pada tahun yang sama.
Dengan penarikan pajak yang lebih optimal, serta BUMD yang dapat menghasilkan keuntungan, Munir berharap Pemprov Lampung dapat menekan beban utang dan meningkatkan PAD.
“Rendahnya PAD di Lampung menyulitkan pembangunan infrastruktur dan berisiko menyebabkan stagnasi dalam pembangunan daerah, apalagi dengan rencana pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp50,59 triliun,” tandas Munir. (*)




