Polisi Amankan Empat Kendaraan Motor Barang Bukti Curas-curat , Tiga Pelaku Ditangkap

DiswayLampung.id  -Sebanyak kendaraan bermotor berbagai merek diamankan petugas Reskrim polres Lampung Utara. Empat kendaraan motor yang diamankan tersebut didapatkan dari tangan 3 orang tersangka.

Ke-tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TG (35) PO (40) PR (29) merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) Dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Lampung Utara.

Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, didampingi Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, ke-tiga para pelaku merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) Dan pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah Lampung Utara di wilayah hukum Polres Lampung Utara

Ke-tiga pelaku ini berhasil di ungkap dua Polsek Kotabumi kota Dan Polsek bunga mayang, pengungkapan ini atas kerjasama oleh tim tekab 308 polres Lampung Utara.” Kata Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis dalam keterangan Pers rilis. Rabu 28 Mei 2025

Sementara itu, Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, tersangka PO (40)
merupakan adanya laporan pencurian dengan kekerasan (curas) di Polsek Abung Selatan pada tahun 2024, sebelumnya PO (40) Telah kita lakukan penangkapan. Namun PO berhasil melarikan diri, kemudian pada Minggu TG berhasil diamankan kembali.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 8 Mei 2024, sekira pukul 22:00 WIB, dimana korban dari Lampung Tengah dengan di bonceng oleh rekanannya, tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang berboncengan mengunakan sepeda motor.

“kemudian tersangka menyalip Kendaran korban dan tersangka meninju rekanan korban dan tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam, setelah berhasil keduanya membawa satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Beat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apa bila dinominalkan sebesar Rp 13.000.000,” ujar kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama

Maka, terhadap pelaku Po dipersangkakan dengan Pasal 365 dengan ancaman pidananya penjara 9 Tahun penjara.

Selanjutnya, PR (29) merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) dimana kejadian tersebut terjadi pada 23 Maret 2025, sekira pukul 20:30 wib.

Dimana saat itu korban pergi memancing dengan mengendari motor Vega R, setelah korban sampai di pinggir rawa di wilayah Desa handuyang, kecamatan bunga mayang,

Kemudian korban memarkirkan kendaraan di pinggir rawa di wilayah Desa handuyang, setelah selesai memancing, setelah selesai memancing itu sekitar pukul 21:30 wib. korban yang hendak mengambil kendaraan telah hilang.

Setelah melakukan serangkaian penyidik pelaku dapat di amankan, Dimana waktu diamankan pelaku berada di rumah saudara nya di kelurahan Sindang sari.

terhadap pelaku PR dipersangkakan dengan Pasal 363 dengan ancaman pidananya penjara 7 Tahun penjara.

Masing-masing barang bukti yang di Turut diamankan dari tersangka, meliputi sepeda motor merek Honda Grand warna hitam dengan nomor f 4196 AB, sepeda motor merek Yamaha Vega R Dengan nomor polisi B 6311 Glo. Honda Beat berwarna coklat dengan nomor polisi BE 2890 GAF. (Ags)

Related posts