Tekan Kecelakan, Sat Lantas Polres Pesawaran Edukasi Ratusan Siswa SMPN 18

DISWAYLAMPUNG.ID – Satuan Lalu Lintas
(Sat Lantas) Polres Pesawaran menunjukan komitmennya untuk terus melaksanakan edukasi keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan, demi terciptanya generasi muda yang sadar akan budaya tertib berlalu lintas.

Kali ini kegiatan edukasi yang diikuti ratusan siswa tersebut dilaksanakan di SMPN 18 Pesawaran, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pesawaran IPTU OLIVIA JENIAR C., S.Tr.K., M.H., didampingi oleh AIPTU S. GUNAWAN dan BRIGPOL EGY AGUNG, Selasa (10/6/2025) pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Dalam pemaparannya, Kasat Lantas Polres Pesawaran IPTU Olivia Jeniar C. menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya preventif Sat Lantas Polres Pesawaran untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini.

“Kami memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) kepada para siswa. Ini penting agar mereka memahami hak dan kewajiban sebagai pengguna jalan,” jelas IPTU Olivia Jeniar dalam pemaparannya.

Selanjutnya, Kasat Lantas Menerangkan materi yang disampaikan personelnya tentang bahaya dan larangan penggunaan knalpot recing/brong kepada seluruh para siswa serta memberikan himbauan
tentang kedisiplinan berlalu lintas di jalan, khususnya penggunaan helm standar dan disiplin di lingkungan sekolah, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan pelajar.

“Harapan kami para pelajar menjadi paham akan aturan serta tata tertib berlalu lintas, sehingga bisa mencegah dan meminimalisir terjadi korban laka lantas dari kalangan pelajar,” harapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bila pelajar sudah memahami, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi cara menggunakan keseimbangan kendaraan bermotor, sehingga memberikan pengalaman praktis kepada siswa tentang pentingnya kontrol kendaraan.

“Tujuan utamanya ini menunjukkan bahwa para siswa dapat memahami peraturan berlalu lintas sesuai UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, sehingga mereka mengerti cara atau etika berlalu lintas yang baik dijalan, seperti larangan mengendarai motor dengan ugal-ugalan dijalan raya, berboncengan lebih dari satu orang saat mengendarai motor, dan tidak menggunaan knalpot recing/brong, serta memahami dan patuh terhadap peraturan berlalu lintas, termasuk penggunaan helm SNI saat berangkat ke sekolah,” pungkasnya.(JKO)

Related posts