Di Duga Langgar Aturan, A.M.C Pertamina Rusminto Wahyudi : Akan Kita Tindak Tegas SPBU dan Konsumen Pelaku Pelanggaran

DISWAYLAMPUNG.ID – LAMPUNG UTARA – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua SPBU di Kecamatan Abung Selatan, yakni SPBU 24.345.82 dan SPBU 24.345.19 pada Rabu (3/9/2025). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusmanto Wahyudi, menyampaikan bahwa langkah yang diambil Dinas Perdagangan sejalan dengan komitmen Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

“Pertamina memastikan setiap transaksi pembelian Biosolar subsidi di SPBU hanya dapat dilakukan menggunakan QR Code yang telah terdaftar dan terverifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id sesuai regulasi. Hal ini menjadi wujud komitmen kami dalam mendukung program Subsidi Tepat,” ujar Rusminto Wahyudi, saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp di no 0821 8141 2xxx, Kamis (04/09/2025).

Kendati Demikian Rusmanto menegaskan, Pertamina akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur (SPBU) yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan, termasuk terhadap oknum petugas maupun konsumen yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Setiap Konsumen yang menyalahgunakan QR Code akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran sehingga QR Code tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pembelian. Sedangkan bagi lembaga penyalur SPBU yang terbukti melanggar prosedur, sanksi yang diberikan berupa pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penghentian pasokan BBM hingga penghentian operasional sementara,” terangnya.

Pertamina juga mengajak masyarakat serta instansi terkait untuk bijak menggunakan Biosolar subsidi sesuai peruntukannya, yakni hanya bagi konsumen yang berhak. Bagi kendaraan yang tidak termasuk kategori penerima subsidi, Pertamina mengimbau agar menggunakan produk BBM non-subsidi yang tersedia di SPBU, seperti Dexlite dan Pertamina Dex.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk, layanan, maupun pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Sebelumnya di beritakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU 24.345.82 dan SPBU 24.234.19 yang terletak di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Rabu, (03/09/2025).

Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kepada kendaraan milik perusahaan ritel modern Alfamart dan Perusahaan Sinar Pematang Mulia (SPM). (Ags)

Related posts