DISWAYLAMPUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp.8,2Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, meskipun dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan tersangka.
Kabar terbaru, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung kembali memeriksa Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Selasa (9/9/2025)
Berdasarkan pantauan Disway Lampung Mantan Bupati Pesawaran Dua Priode Dendi Ramadhona hadir di Kejati Lampung sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 21.40 WIB. dan artinya, ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam.
Saat dikonfirmasi awak media Usai menjalani pemeriksaan panjang, Dendi Ramadhona sempat memberikan keterangan singkat Ia menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya.
“Ini bukan pemeriksaan kedua, tapi lanjutan dari yang pertama. Ada beberapa berkas yang harus saya lengkapi, terutama dokumen RPJM dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kewenangan saya,” ucap Dendi.
Menurutnya, ia hanya diminta memberikan keterangan seputar kewenangan dan regulasi terkait proyek SPAM.
“Saya hanya sebatas memberikan keterangan soal kewenangan dan regulasi. Jadi bukan hal teknis lainnya,” tambahnya.
Meski diperiksa cukup lama, Dendi mengaku siap dan kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis yang menunggu hingga larut malam.
“Terima kasih kawan-kawan, semoga selalu sehat,” tutupnya sambil meninggalkan kantor Kejati Lampung. (JKO)




