KPK dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi, Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas 

DISWAYLAMPUNG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) penguatan sinergi dan kolaborasi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah se-Lampung, Rabu (5/11).

Rakor berlangsung dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, jajaran Forkopimda, para bupati dan wali kota beserta wakilnya, Inspektorat Provinsi Lampung, hingga perwakilan hakim Tipikor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya kerja sama dan komitmen seluruh unsur pemerintahan dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Yang utama adalah transparansi dan akuntabilitas. Dua hal ini menjadi kunci agar praktik korupsi tidak terjadi di Lampung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut Setyo, kegiatan tersebut merupakan upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mencegah korupsi. Ia menilai, seluruh pihak—terutama Aparatur Sipil Negara (ASN)—memiliki tanggung jawab moral menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Semua punya peran fundamental. ASN harus menjunjung integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu modal utama menuju kesejahteraan dan kemakmuran di Lampung,” tambahnya.

Setyo juga mengingatkan agar pengalaman masa lalu dijadikan pelajaran berharga. Ia menekankan, langkah pencegahan perlu diperkuat, terutama bagi kepala daerah yang baru menjabat.

“Kami datang untuk kepentingan pencegahan. Banyak kepala daerah baru, jadi kami ingin mengingatkan agar kasus-kasus lama tidak terulang,” katanya.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus diterapkan dalam setiap tahapan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

“Transparansi artinya membuka informasi publik seluas mungkin. Masyarakat berhak tahu apa yang direncanakan dan dijalankan pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, akuntabilitas tidak sekadar soal laporan tertulis, tetapi juga perlu ada kajian dan pengawasan berlapis.

“Laporan itu harus dikaji. Ada Inspektorat, BPKP, dan BPK yang menilai. Kalau semua berjalan baik, tidak ada ruang untuk penyimpangan,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami meyakini pencegahan korupsi harus dilakukan bersama, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Rahmat juga menyebutkan, hasil survei dan evaluasi tahun sebelumnya menjadi bahan perbaikan ke depan bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Tadi kita lihat hasil survei persepsi 2024. Ini akan jadi acuan untuk pembenahan. Pimpinan baru memiliki semangat besar untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Lampung,” tandasnya.

Rapat juga diisi pemaparan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama.

Dalam paparannya, disampaikan capaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah se-Lampung melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), sertifikasi aset, data pengaduan masyarakat, serta integrasi SPDP dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Berdasarkan data resmi yang disampaikan oleh Bahtiar Ujang Purnama, capaian MCP Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mencapai angka 80, dengan rata-rata MCP Pemda Wilayah Lampung sebesar 52, dan rata-rata nasional sebesar 40.

Angka tersebut menempatkan Provinsi Lampung dalam kategori tinggi dan berada di atas rata-rata nasional. Selain itu, pada aspek Survei Penilaian Integritas (SPI), Provinsi Lampung juga menunjukkan peningkatan positif. Indeks SPI Nasional tahun 2024 tercatat sebesar 71,53, meningkat dari tahun 2023 sebesar 70,97.

Nilai SPI daerah di Provinsi Lampung berada pada rentang menengah ke tinggi, di antaranya Kabupaten Pringsewu dengan nilai 75,73, Kabupaten Lampung Selatan 71,68, Kabupaten Tulang Bawang 72,24, Kota Metro 75,59, dan Provinsi Lampung 67,52.

KPK menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat integritas serta menutup ruang terjadinya korupsi melalui digitalisasi layanan, pengawasan anggaran, dan sertifikasi aset. (Jni)

Related posts