Bukti Menguat, Polisi Bersiap Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Anak di Pesawaran

DISWAY LAMPUNG.ID – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran segera menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (3/2/2026)

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra.

“Paling lambat besok sore kita akan melaksanakan gelar perkara,” ujar Iptu Pande Putu Yoga Mahendra saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah mengantongi keterangan saksi serta alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Setelah gelar perkara, statusnya akan kita naikkan ke tahap penyidikan, dan hasil visum korban juga sudah kami terima,” terangnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Kukuh Adi Patria, SH, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesawaran untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menunggu hasil gelar perkara. Menurut kami, tidak ada lagi alasan untuk menunda, karena berdasarkan KUHP keterangan saksi dan dua alat bukti sudah terpenuhi,” ujarnya.

Kukuh juga mengungkapkan kondisi korban berinisial SA (16) hingga kini belum pulih sepenuhnya dan masih menjalani pemeriksaan medis lanjutan oleh dokter spesialis tulang.

“Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban harus mengurangi aktivitas dan menjalani istirahat tulang karena lukanya masih dalam proses pemulihan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan dan kita percaya dengan profesionalitas Polres Pesawaran,” pungkasnya. (Jko)

Related posts