DISWAYLAMPUNG.ID – Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) sembilan Kepala Desa (Kades) secara serentak di Kabupaten Pesawaran, menuai polemik dan ketidakberesan anggaran khususnya di Desa Kerta Sana, Kecamatan Kedondong.
Di desa tersebut, warga dan panitia mempertanyakan realisasi anggaran yang dinilai tak sesuai dengan nominal yang sebelumnya dibahas dalam musyawarah desa (musdes) dan disahkan dalam APBDes.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran PAW Kades Kerta Sana mencapai kisaran Rp50 juta, namun panitia mengaku tidak menerima dana secara utuh.
Salah satu pelaksana PAW yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dana yang diterima jauh dari angka yang sempat beredar dalam pembahasan.
“Kami sebagai pelaksana PAW di Desa Kerta Sana menerima anggaran tidak sepenuhnya seperti yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Padahal, seluruh tahapan disebut telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penjaringan dan penetapan calon, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Namun di tengah proses itu, muncul dugaan adanya pemotongan anggaran oleh oknum di tingkat kecamatan.
“Kami menduga ada anggaran yang disunat oknum petinggi di tingkat kecamatan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar, panitia berharap ada audit dan transparansi menyeluruh agar polemik tidak melebar dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa tetap terjaga.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW Kades mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 36 Tahun 2021.
“Sesuai ketentuan Perbup Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar BPD membentuk panitia dan menyusun anggaran untuk penyelenggaraan PAW Kepala Desa,” ujar Nur Asikin diruang Kerjanya, Rabu (11/2/2026)
Asikin membenarkan bahwa anggaran PAW Desa Kerta Sana berada di kisaran Rp50 juta. Dana itu bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 dan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kisaran Rp50 juta untuk Desa Kerta Sana. Digunakan untuk konsumsi, cetak surat suara, keamanan, hingga pelaksanaan sampai selesai dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Saat disinggung soal DD 2026 yang belum cair, Asikin mengakui bahwa pelaksanaan PAW menggunakan dana talangan agar kegiatan tetap berjalan.
Namun ketika ditanya rincian anggaran masing-masing dari sembilan desa yang melaksanakan PAW serentak, ia tidak merinci satu per satu.
Adapun sembilan desa yang telah melaksanakan PAW serentak yakni,
Desa Gunung Rejo (Way Ratai)
Desa Kerta Sana (Kedondong)
Desa Sinar Jati
Desa Trimulyo (Tegineneng)
Desa Khepong Jaya (Padang Cermin)
Desa Negeri Ulangan Jaya
Desa Purworejo
Desa Bangun Sari (Negeri Katon)
Desa Sukaraja (Gedong Tataan)
Sementara tiga desa lainnya di Kecamatan Way Lima yang belum melaksanakan PAW adalah Desa Padang Manis, Desa Batu Raja, dan Desa Sindang Garut.
Sampai berita ini diturunkan Camat Kecamatan Kedondong belum dapat dikonfirmasi. (Joko)




