Buat Laporan Palsu, Pemuda di Lampung Utara Bersama Dengan Lima Tersangka Ditangkap Polisi

DISWAYLAMPUNG.UTARA – Seorang pria berinisial W (24)AB asal kelurahan Tanjung senang, kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditangkap polisi karena membuat laporan palsu dengan modus jadi korban begal. Pemuda itu nekat membuat laporan palsu untuk mengelabui pihak leasing, karena alasan tidak kuat lagi untuk membayar BPKB motor yang telah di Leasing.

Waka Polres Kompol Yohanis mengatakan, awalnya seorang pemuda berinisial W (24)
datang ke kantor polisi dan mengaku sebagai korban begal di kebun sawit, kelurahan Tanjung senang.

terduga pelaku ini datang ke kantor polisi dan mengaku sebagai korban begal di kebun sawit, kelurahan Tanjung senang,pada Jumat (6 Juni 2025) kejadian itu terjadi sekitar pukul 17:45 wib sore.

Pelaku mengaku dihadang oleh Dua pelaku yang berjumlah tiga orang dengan Dua pelaku mengacungkan senjata tajam jenis laduk dan merampas motor yang dibawa tersangka ini,” katanya, Waka Polres Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama dan Kapolsek Kotabumi kota Ghani saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (12 Juni 2025)

Atas laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan melakukan olah TPK sesuai dengan waktu yang dilaporkan, hingga akhirnya kebohongan W (24) terbongkar.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan warga sekitar tidak ada kejadian pembegalan sebagaimana yang telah dilaporkan pelaku,” ucap Waka Polres Kompol Yohanis

Setelah diinterogasi ulang, pelaku mengakui laporan yang dilakukan bohong dan sepeda motor sebenarnya telah lebih dahulu di Sumput in oleh tersangka di wilayah kebun sawit.

“motif yang dilakukan W (24) tujuannya agar tidak lagi melakukan pembayaran terhadap leasing BPKB, Sehingga ia membuat skenario seakan-akan korban begal.” Ungkap Waka Polres Kompol Yohanis

“Atas perbuatan kini pelaku berikut barang bukti satu unit motor beat diamankan, untuk tersangka di kenakan pasal 242 KUHPidana dan atau 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”ujarnya

Kemudian lanjut, Waka Polres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa pengungkapan ini bukan saja pembuatan lapor lapor Palsu

Terdapat beberapa kasus yang berhasil di ungkap, unit Reskrim PPA, Kapolsek Kotabumi kota 1 kasus, Polsek Abung Surakarta 1 kasus.

“Sehingga Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Dengan Mengamankan 6 Tersangka

“Setelah anggota menerima laporan, melaksanakan cek TKP, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dari hasil tersebut ditemukan tindak pidana, yang langsung diungkapkan oleh jajaran Polres Lampung Utara dengan berhasil mengungkapkan 4 kasus tindak pidana,” ujar Waka Polres.

Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelaskan, 4 kasus tersebut terdiri 1 kasus laporan Palsu, 1 Pencabulan, 1 kasus Curat dan 1 kasus Curanmor.

“Untuk kasus laporan palsu yang mengaku di begal dan pencabulan diungkap oleh Sat Reskrim dan kasus Curat diungkap oleh Polsek Kotabumi Kota, kemudian kasus Curanmor diungkap oleh Polsek Abung Surakarta yang di back-up Tekan 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” jelasnya.(Ags)

Related posts