Cepat Dan Tegas,Tidak Sampai Sepekan Polres Pesawaran Ungkap Tuntas Kasus Curat

DISWAYLAMPUNG.PESAWARAN — Kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan aksi cepat dan tegas diperlihatkan Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran dibawah Komando Kasat Reskrim Iptu.Pande Putu Yoga Mahendra.S.Tr.K. M.H., dalam waktu kurang dari seminggu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Dusun Gunung Rejo, desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra. S.Tr.K.,M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Sergius Yulianto (38) warga Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono Gedong Tataan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 Wib korban mendapati rumahnya sudah berantakan dibobol pencuri, barang- barang yang berhasil digondol pelaku antara lain Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, laptop, Speaker Wireless, Dua unit Hand Phone, uang tunai 1,5 juta, dan Emas 30 gram dengan total kerugian yang ditaksir mencapai 70 juta.

“Pihaknya tidak ingin kecolongan langsung mengintruksikan Tim Tekab 308 Presisi untuk segera melakukan penyelidikan, dari hasil penelusuran diketahui bahwa salah satu Pelaku adalah MN warga Kecamatan Negrikaton,” ungkap Iptu Pande Putu Yoga, jumat (27/6/2025)

Selanjutnya, tampa membuang waktu pada Selasa malam 24 Juni 2025 Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon di tempat persembunyiannya.

“Hasil interograsi terhadap pelaku MN yang tertangkap telah mengakui seluruh perbuatannya, dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pesawaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta keberadaan sisa barang bukti lainnya.

“Pelaku kini sudah kami tahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya

Polres Pesawaran terus menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melaporkan setiap potensi tindak kriminal kepada pihak kepolisian terdekat. Upaya preventif, seperti mengunci kendaraan dan memastikan keamanan rumah, juga menjadi kunci pencegahan terjadinya kejahatan.

“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Ini bentuk nyata kerja keras jajaran kami dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pesawaran.” Pungkasnya.(JKO)

Related posts