DISWAYLAMPUNG.ID — Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipasi menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akibat dampak abu vulkanik.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Lampung dan ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.
Dalam surat tersebut, Gubernur meminta seluruh satuan pendidikan mengambil langkah antisipasi guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Salah satu kebijakan utama yakni mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar secara daring atau online dari rumah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
“Pembelajaran KBM secara daring ini berlaku mulai Senin tanggal 7 sampai dengan Selasa tanggal 8 September 2026,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Selama pembelajaran daring berlangsung, kepala satuan pendidikan dan guru tetap diminta melaksanakan tugas dari sekolah. Mereka juga harus memastikan proses pembelajaran berjalan efektif serta seluruh materi tersampaikan kepada peserta didik melalui platform digital yang tersedia.
Gubernur juga mengimbau seluruh siswa, guru dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika terpaksa harus keluar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker untuk menghindari paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu saluran pernapasan, iritasi mata hingga kulit.
Selain itu, orang tua atau wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pembelajaran daring maupun online dari rumah serta memastikan siswa mengikuti kegiatan belajar dengan baik.
Pemprov Lampung juga meminta Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing wilayah terus memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan pembelajaran daring tersebut menjadi langkah antisipatif pemerintah menyusul aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik yang berdampak ke sejumlah wilayah di Lampung.
Pemerintah daerah diharapkan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas berwenang sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait kegiatan belajar mengajar. (*/)




