DPRD Gorontalo Murka, Dugaan Union Busting Disorot Keras dan Ancam Pengawasan Ketat

DISWAYLAMPUNG.ID – GORONTALO – Dugaan praktik union busting yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Provinsi Gorontalo memantik kemarahan kalangan legislatif. Ridwan Monoarfa menyampaikan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk tindakan yang menghambat kebebasan pekerja dalam berserikat dan memperjuangkan hak-haknya.

Dalam pernyataan resminya, Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan keluhan dari pekerja yang diduga mengalami tekanan setelah berupaya membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja. Laporan tersebut, kata dia, tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyangkut hak dasar yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional pekerja. Praktik union busting, menurutnya, merupakan ancaman nyata terhadap iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.

“Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, mutasi sepihak, apalagi pemutusan hubungan kerja hanya karena pekerja ingin berserikat. Itu hak konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun,” tegas Ridwan dengan nada keras.

Lebih jauh, ia menilai bahwa praktik seperti ini mencerminkan masih adanya pola pikir lama dalam dunia usaha yang menempatkan pekerja sebagai pihak yang lemah dan mudah ditekan. Padahal, dalam sistem ketenagakerjaan modern, pekerja seharusnya diposisikan sebagai mitra strategis dalam mendorong produktivitas dan pertumbuhan perusahaan.

Ridwan menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membangun relasi kerja di atas rasa takut. Ia mengingatkan bahwa pendekatan represif hanya akan memperburuk hubungan industrial dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

“Dunia usaha harus dibangun di atas prinsip keadilan dan saling menghormati. Jika ada perbedaan, selesaikan melalui dialog yang sehat, bukan dengan intimidasi atau tekanan,” ujarnya.

Sebagai bentuk respons konkret, DPRD Provinsi Gorontalo mendesak pihak manajemen perusahaan terkait untuk segera menghentikan segala bentuk tekanan terhadap pekerja. Ridwan juga meminta agar perusahaan membuka ruang komunikasi yang transparan dan bermartabat, sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong Dinas Tenaga Kerja serta aparat pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurut Ridwan, negara harus hadir secara nyata dalam melindungi pekerja dan tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merugikan rakyat.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut martabat tenaga kerja. Negara tidak boleh kalah. Aparat harus turun, periksa, dan jika ada pelanggaran, tindak tegas,” katanya.

Ridwan juga mengingatkan bahwa investasi dan pertumbuhan ekonomi memang penting bagi daerah, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja. Ia menilai, pembangunan ekonomi yang sehat harus berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja.

“Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang patuh hukum dan menghormati pekerjanya. Kalau investasi tumbuh tapi buruh ditindas, itu bukan kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus angka-angka ekonomi,” kritiknya tajam.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD memastikan akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal jika persoalan ini tidak diselesaikan secara adil. Ridwan menegaskan pihaknya siap memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan dan instansi pengawas, untuk memastikan kejelasan kasus tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan pekerja. Menurutnya, perlindungan terhadap buruh merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik yang tidak bisa diabaikan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan di Gorontalo agar tidak bermain-main dengan hak pekerja. DPRD menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan sosial dan memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan yang layak.

“Jika persoalan ini tidak diselesaikan secara adil, kami akan turun langsung menggunakan kewenangan pengawasan. Hak pekerja harus dilindungi, apa pun risikonya,” tutup Ridwan dengan tegas. (*)

Related posts