DISWAYLAMPUNG.ID – Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir.S.I.Kom menerima langsung audiensi puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) diruang sidang Komisi 1, Senin (6/1/2025)

Adapun agenda audiensi ini membahas apa yang menjadi keluhan para perangkat desa terkait Siltap yang tertunggak di bulan November dan Desember tahun lalu, serta BPJS kesehatan yang terblokir.
Menurut M.Nasir, bahwa tunggakan siltap aparatur desa bulan November dan Desember tahun 2024 masih terhutang, dan sudah dianggarkan di tahun 2025.
“Yang ada hanya hutang siltap dua bulan di tahun 2024, dan sudah kita anggarkan di tahun 2025 selama 14 bulan, sehingga di tahun 2025 ini sudah tidak ada lagi hutang siltap,” kata Nasir.
Selain itu, Ketua DPD Partai Nasdem Pesawaran ini menjelaskan, terkait BPJS Kesehatan yang terblokir memang masih terhutang Rp14 miliar, dan sudah di anggarkan tambahan dana sebanyak Rp21 miliar di tahun 2025 untuk BPJS Kesehatan.
“Dan untuk kekurangannya nanti akan di bahas di APBD Perubahan tahun 2025 ini,” ujarnya.
M Nasir menambahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan pihak BPJS Kesehatan untuk membahas terkait pengaktifan BPJS Kesehatan yang terblokir.
“Insyaallah kedepan tidak ada persoalan lagi, dan harapan dari perangkat desa yang disampaikan tadi termasuk siltap ini akan sesuai perbup, dan setiap bulannya akan dibayarkan. Kami juga berharap pelayanan perangkat desa ini lebih maksimal untuk melayani masyarakat,” tandasnya.
Sementara Ketua PPDI Kabupaten Pesawaran, Suwanto menyampaikan, bahwa pihaknya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pesawaran untuk memperjuangkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang sempat tertunda selama dua bulan, yakni di bulan November dan Desember tahun 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa siltap itu sudah dianggarkan tahun 2025. Kami memohon agar percepatan realisasi, karena ini sudah memasuki bulan pertama di tahun 2025, sebab secara perbup penyaluran siltap dilakukan perbulan,” ujar Suwanto.
Suwanto menyebut, dalam audiensi bersama DPRD juga membahas terkait BPJS Kesehatan milik perangkat desa yang sebagian terblokir dan target pajak bumi bangunan (PBB) yang harus dicapai sebagai salah satu persyaratan pencairan anggaran dana desa (ADD).
“Kami selaku perangkat desa mendukung, tetapi perimbangan antara hak dan kewajiban harus sama, karena itu kami juga menuntut hak kami yang belum dibayar,” tegasnya. (jko)




