DISWAYLAMPUNG.ID – Upaya perlawanan hukum yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Dendi Ramadhona Cs dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM kandas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mementahkan seluruh eksepsi yang diajukan dalam sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/4/2026).
Dalam agenda replik, JPU menyatakan keberatan para advokat tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk menolak seluruhnya.
“Menolak secara keseluruhan perlawanan atau eksepsi dari Advokat terdakwa Dendi Ramadhona,” tegas salah satu JPU di hadapan persidangan.
Sidang yang berlangsung di ruang PN Tipikor itu menghadirkan lima terdakwa sekaligus. Mereka adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak lain yakni Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril selaku rekanan proyek.
Berdasarkan pantauan Media Disway Lampung Dilokasi Satu per satu terdakwa turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Sorotan tertuju pada Dendi Ramadhona yang keluar sebagai tahanan kedua. Mengenakan masker hitam, tangan terborgol, dan membawa tas jinjing hitam, mantan orang nomor satu di Pesawaran itu tampak lebih banyak menunduk.
Di sisi lain, Zainal Fikri terlihat menjadi terdakwa terakhir yang turun dari kendaraan tahanan sebelum digiring ke ruang tunggu.
Suasana di luar ruang sidang juga tak kalah ramai. Sejumlah kolega dan simpatisan tampak memadati area pengadilan, menunggu jalannya proses hukum yang kini memasuki tahap krusial.
Replik yang dibacakan JPU ini menjadi penegasan sikap penuntut atas seluruh nota keberatan yang sebelumnya diajukan para terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela pada Jumat (10/4/2026), yang akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian.
Dengan ditolaknya eksepsi oleh JPU, posisi para terdakwa kini berada di ujung tanduk. Semua mata tertuju pada putusan sela yang akan menentukan nasib para terdakwa kasus korupsi proyek SPAM tersebut.(JKO)




