Diswaylampung.id – Raden Adipati Surya (RAS) Bupati kabupaten Way Kanan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan oleh mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan.
Pada saat ditemui awak media Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Ia menyampaikan pihaknya telah memeriksa Raden Adipati Surya (RAS) dalam dugaan korupsi terkait mafia tanah yang berada di kawasan hutan kabupaten setempat.
“Hari ini kami telah memeriksa dan memintai keterangan dari Pukul 10.00 WIB terhadap RAS selaku kepala daerah dalam dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan,” ujar Armen di gedung Kejati Lampung. Senin (6/01) Malam.
Lanjut Armen mengatakan, Raden Adipati dimintai keterangan terkait tupoksinya selaku kepala daerah Way Kanan dalam pengambilan keputusan pemberian Izin dimasa kepemimpinannya.
“Hingga hari ini kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap 8 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan, dinas/instansi penerbit perizinan, dinas pada pemerintah Provinsi Lampung serta Kementerian,” jelasnya.
Tim penyelidik juga, hingga saat ini masih mendalami modus yang digunakan dalam penguasaan lahan tersebut.
Sementara itu , Raden Adipati Surya pada saat keluar dari Gedung Kejati yang mengenakan pakaian batik tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu proses pemeriksaan.
“Silakan tanya di dalam saja, ini tentang pembakaran lahan,” ujarnya , Raden Adipati bergegas meninggalkan halaman kejati Lampung. (*)




