DISWAYLAMPUNG.ID – Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 275 slop rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek, di bilangan jalan poros Semuli jaya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
Penindakan ini dilakukan setelah menerima informasi dari warga terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut,” Rabu 10/12/25
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Basirun Ali, membenarkan penyitaan tersebut. Ia didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Disiplin ASN Satpol PP Lampura, Melky Yulizar, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya.
Basirun Ali menjelaskan, penemuan rokok ilegal ini bermula dari laporan warga. Tim Satpol PP kemudian turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah melakukan penggrebekan dan pemeriksaan, kami menemukan satu mobil boks, yang berisi berbagai macam merk rokok ilegal,” ungkapnya.
penemuan rokok ilegal itu, pihak Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Lampung untuk melakukan penyitaan barang bukti dan menindak Lanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum. (*)




