DISWAYLAMPUNG.ID – Setelah melalui proses penyidikan yang sangat panjang, Akhir nya kejaksaan Negeri Lampung Utara Menetapkan Kepala Desa Kedaton H.M. Sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Pengelolaan Dana Desa(DD). Dan Alokasi Dana Desa(ADD). Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024.
Penetapan tersangka, di lakukan oleh tindak pidana khusus kejari setempat melalui surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026, Senin (7/5/2026).
“Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup” kata Ready
ironi nya anggaran desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru menjadi ladang korupsi dan meraup keuntungan pribadi.
kendati demikian Kasi Pidsus, Gede Maulana, menerangkan bahwa hasil dari penyidikin, dugaan korupsi yang terjadi ada pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik.
“Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing. Nilai kerugian negara dari tahun tersebut mencapai Rp. 106.537.360. ujar Gede
gede menjelaskan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2023, pola dugaan penyimpangan disebut semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan hingga Linmas diduga tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan.
proyek dan kegiatan yang seharusnya di nikmati langsung untuk kebutuhan masyarakat desa itu, justru diduga hanya menjadi cacatan tinta hitam saja. Angka Yang sangat pantastis, yang di duga korupsi pada tahun 2023 senilai Rp. 179.167.500.
Tidak Berhenti di situ saja pada pada Tahun Anggaran 2024, penyidik kembali menemukan adanya kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh, senilai Rp. 162.441.250.
Jika ditotal, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 pertanggal 6/2/2026 mencapai Rp. 448.146.110.
“Bervariasi cara nya Ada yang bersifat Mark-up dan ada yang bersifat Fiktif, Kata Gede
dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa di tingkat pemerintahan desa. Sebab, dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal.
tidak hanya kegiatan fiktif namun kegiatan keagamaan juga di duga di korupsi oleh oknum kades tersebut.
Dengan telah di tetapkan nya kepala desa Kedaton sebagai tersangka, seharus nya ini menjadi tamparan keras untuk yang lain agar tidak bermain-main pada Dana Desa.
Aparat Penegak Hukum sudah membuktikan keseriusan bahwa tidak ada celah untuk para pelaku korupsi.(Agus)




