Diswaylampung.id – Lampung Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) memberikan beberapa poin masukan terhadap rencana penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan beberapa penambahan jumlah TPS di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Anggota Bawaslu Lampung Utara, Mat Ahir, mengatakan masih terdapat beberapa hal yang perlu dikonsolidasi dan sinkronisasi antara KPU, Bawaslu dan Disdukcapil terkait pemutakhiran data pemilih.
Mat Ahir buka suara soal adanya sejumlah pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi tak bisa dicoret dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat menyurati KPU soal adanya pemilih meninggal dunia masuk ke dalam DPT dan mengenai penambahan jumlah TPS”, ungkapnya.
Disisi lain, menanggapi saran dan koreksi dari Bawaslu, KPU Lampura berjanji akan menindak lanjutinya. Dan menurutnya saat masih dalam penetapan Daptar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) , masih ada tahapan sebelum konstestasi pilkada di November 2024.
“Ini tak terlepas dari pendekatan de jure dalam pemutakhiran daftar pemilih sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Dengan pendekatan de jure, maka untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu, dibutuhkan dokumen absah atau bukti otentik yang menerangkan status pemilih” kata Komisioner KPU Lampura, Bidang Data dan Informasi, Yansen Atik.
“Untuk sementara, dari hasil rapat persiapan pleno DPT Pilkada 2024 terdapat penambahan v8 TPS, Reguler Dua di Abung Pekurun, Satu di Abung Barat, dan satu di Ulu Sungkai, sementara, diloksua, Lapas dan Rutan ada penambahan 4 TPS” terangnya.
Yansen optimistis KPU Lampung Utara dapat menyelesaikan seluruh PR yang ada dengan sisa waktu yang tinggal beberapa hari lagi.
“Masih ada ruang menindak lanjutin temuan temuan Bawaslu dan Masyarakat” (Ags)




