DISWAYLAMPUNG.ID – SEMARANG – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mendorong percepatan transformasi digital layanan kenotariatan melalui pengembangan sistem E-Notary yang terintegrasi, aman, dan berbasis data akurat. Digitalisasi ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat integritas dan tata kelola profesi notaris.
Hal tersebut disampaikan Supratman saat menutup Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Padma Hotel Semarang, Jumat (23/10/2026). Ia menegaskan, digitalisasi tidak hanya mempermudah pelayanan, tetapi juga mendukung penyusunan kebijakan pemerintah berbasis data yang valid.

Kementerian Hukum, lanjutnya, tengah mengembangkan integrasi layanan dengan sistem pemerintahan lainnya. Pengamanan akun melalui registrasi ulang dan teknologi pengenalan wajah (face recognition) juga menjadi perhatian untuk mencegah penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Supratman mengingatkan notaris agar menjunjung tinggi integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pengawasan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan fidusia juga akan diperketat guna mencegah potensi kerugian negara.
Ia turut meminta INI menunjuk penghubung (liaison officer/LO) untuk memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), terutama dalam menangani kendala layanan dan pengaduan anggota.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Supratman juga menyerap aspirasi notaris melalui forum Pasti Ada Solusi, yang menjadi wadah dialog dan penanganan pengaduan masyarakat.
Kongres XXIV INI menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat INI periode 2026–2030. Irfan menyatakan komitmennya menjaga persatuan organisasi, memperkuat komunikasi antarpengurus, serta meningkatkan sinergi dengan Kementerian Hukum dalam pengembangan layanan kenotariatan.
Sementara itu, perwakilan Dewan Kehormatan Pusat INI, Ismiati Dwi Rahayu, menekankan pentingnya digitalisasi protokol notaris, khususnya dokumen berusia 25 tahun atau lebih. Menurutnya, digitalisasi diperlukan untuk mengatasi keterbatasan fasilitas penyimpanan sekaligus menjaga keamanan dan keberlanjutan dokumen.
Ismiati juga mendorong kejelasan batas tanggung jawab notaris agar tercipta kepastian hukum dalam menjalankan jabatan.
Kongres XXIV INI berlangsung pada 21–23 Oktober 2026 dengan partisipasi lebih dari 2.500 orang. Mengusung tema penguatan keberlangsungan organisasi dan kebersamaan anggota menuju Indonesia Emas, kongres ini diharapkan menjadi momentum memperkuat persatuan profesi sekaligus mendorong modernisasi pelayanan hukum di Indonesia. (*/Npt)




