Diswaylampung.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menyebut masih belum menyelesaikan sertifikasi seluruh bidang tanah di Lampung pada 2024.
Hal ini disampaikan Kalvyn Andar Sembiring adalah Kakanwil BPN Provinsi Lampung usai menggelar Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Ke- 64 Tahun 2024 di Kantor BPN Provinsi Lampung.
“Memang harusnya diselesaikan pada 2024, namun pada praktek nya dan kenyataan nya sampai sekarang kita masih ada punya sisa yang harus kita selesaikan,” kata Kalvyn.
Sehingga ia mengatakan dapat menyelesaikan semua sertifikasi bidang tanah di Lampung pada 2025 hingga 2026 mendatang.
Karena setidaknya masih ada 500 ribu bidang tanah yang masih belum disertifikasi hingga saat ini.
Kalvyn menyebut terkendalanya menerbitkan serifikat tanah di Lampung terkendala beberapa hal.
“Pertama karena keterbatasan anggaran. Selain itu, jumlah bidangnya ini kan prediksi dan jumlah bidang tanah yang tidak terlalu pasti. Karena saat di lapangan baru ketahuan berapa bidangnya kita berhitung 500 ribu bidang semoga setahun dua tahun bisa kita tuntaskan,” jelasnya.
Kemudian dari sisi pemerintah, BPN Provinsi Lampung mengatakan beberapa daerah diketahui setiap penerbitan sertifikat tanah itu terkena BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Hal ini didorong BPN Provinsi Lampung untik ditiadakan atau menihilkan pembayaran tersebut karena BPN mengedepankan kepastian hukum tanah dahulu dari sisi keuangan.
“Kami mendorong kepada pemerintah daerah terutama para Bupati dan Walikota agar bisa meniadakan atau menihilkan BPHTB pada saat pendaftaran tanah. Hal ini penting karena bagi kami, yang penting kita punya kepastian hukum dulu kemudian dari sisi keuangan nanti ditarik pada saat yang lain,” katanya.
Sementara, Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengajak jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung melanjutkan kerja, karya, dan pengabdian untuk masyarakat, bangsa dan negara, mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Samsudin mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilai penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat.
“Bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapatkan pengakuan secara legal dari negara. Implementasinya, kita wujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Samsudin saat membaca sambutan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Upacara Hantaru Tahun 2024 di Provinsi Lampung diawali dengan pembacaan sejarah terbentuknya Kementerian ATR/BPN.
Samsudin menjelaskan Kementerian ATR/BPN mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024.
“Atau naik 250% dalam 7 tahun terakhir. Ini pencapaian yang sangat luar biasa dan patut dibanggakan,” katanya.
Samsudin menuturkan selain fokus pada bidang agraria, tata ruang yang efektif menjadi kunci untuk menciptakan kemudahan investasi di suatu daerah.
“Tentunya, melalui perencanaan yang terintegrasi, kemudahan perizinan, kepastian hukum, serta dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan dampak lingkungan, tata ruang memegang peranan penting sebagai pintu masuk terbaik bagi investasi,” katanya.
Samsudin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan dedikasi segenap jajaran Kementerian ATR/BPN. (*)




