DISWAYLAMPUNG.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (2/10/2025).
Zainal Fikri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai 8 milyar.
Ketidak hadiran Zainal Fikri menimbulkan sorotan tajam, mengingat perannya yang sangat strategis dalam proyek tersebut namun, ia absen dengan dalih sakit.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.
“Tidak hadir. Alasannya sakit,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, melalui pesan singkat WhatsApp.
Meski demikian, tim penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya, dihari yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesawaran, Yosa Rizal, hadir di Kejati untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, Yosa memilih bungkam dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Sebelumnya Selasa (30/9/2025), Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli, beserta mantan Sekretaris Dinas Perkim Erdi Shiharta dan Kabib Penyehatan Lingkungan Mat Amin juga menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (JKO)