Seorang Pria Ditangkap Oleh Polres Lampung Utara Disertai Dengan Puluhan Paket Sabu

DISWAYLAMPUNG.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MRDS (34) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Masjid Al Musyawarah, Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil sabu, 2 paket besar sabu, satu bundel plastik klip, satu buah centong dari pipet plastik, satu dompet warna pink bermotif, satu kotak kaleng warna hitam merek UBOLD, satu lembar tisu, serta satu unit handphone.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Herawati. Jumat (3/4/26).

Lebih lanjut disampaikan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(Ags)

Related posts