Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Memanas, Lima Terdakwa Ajukan Eksepsi

DISWAY LAMPUNG.ID — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran mulai memanas. Lima terdakwa kompak mengajukan eksepsi atau nota keberatan melalui kuasa hukum masing-masing dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (31/3/2026).

Kelima terdakwa tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril selaku kontraktor proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh para terdakwa melalui kuasa hukumnya merupakan hak para terdakwa dan hal yang biasa dalam proses persidangan perkara pidana.

“Eksepsi terdakwa merupakan hal biasa dalam dinamika persidangan, tentunya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta dalam berkas perkara,” ujar Ricky.

Ia menambahkan, terkait eksepsi yang telah dibacakan oleh kuasa hukum masing masing terdakwa, tim JPU akan mempelajari dan mencermati seluruh materi keberatan yang diajukan sebelum menyampaikan tanggapan resmi dalam sidang lanjutan.

“Semua eksepsi yang diajukan akan dipelajari oleh tim untuk disiapkan jawabannya,” singkatnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Sopian Sitepu menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU yang dinilai tidak disusun secara cermat dan jelas, khususnya terkait perhitungan kerugian negara.

“Jika dihitung, dugaan kerugian keuangan negara itu tidak sinkron dengan jumlah yang disebut dinikmati oleh terdakwa,” tegasnya.

Menurutnya, bahwa dakwaan JPU tersebut juga tidak merinci secara jelas besaran kerugian negara maupun besaran uang yang diduga diterima oleh kliennya. Selain itu, pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan

“Hal-hal tersebut menunjukkan kurang cermatnya penyusunan dakwaan. kami ingin mencari kebenaran dan keadilan, karena semua pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” imbuhnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini, Dendi Ramadhona dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, ia dikenakan Pasal 603 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional junto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pada dakwaan subsidair, ia dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, Dendi juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor mengenai gratifikasi, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b jo pasal 607 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 7 April 2026 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi para terdakwa, yang diperkirakan bakal menjadi penentu arah pembuktian perkara korupsi proyek SPAM tersebut. (JKO)

Related posts