Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Molor, JPU Bawa Berkas Lima Terdakwa Ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

DISWAYLAMPUNG.ID – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali diwarnai keterlambatan, Selasa (14/4/2026) pukul 10.05 WIB, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang belum juga dimulai, meski dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Pesawaran tiba di lokasi sekitar pukul 09.52 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah berkas dakwaan dan barang bukti milik lima terdakwa kasus tersebut.

“Ini berkas dakwaan perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran,” ujar salah seorang petugas saat memasuki ruang sidang.

Diketahui Kasus ini menyeret lima terdakwa, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis, mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga pihak lain: Syahril, Adal Linardo Ahta, dan Sahril Ansyori selaku kontraktor.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Dendi dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, ia didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Dendi dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Ia juga didakwa menerima gratifikasi serta melanggar ketentuan lain dalam KUHP Nasional.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih belum dimulai dan belum ada kepastian waktu pelaksanaan sidang lanjutan.(JKO)

Related posts