DISWAYLAMPUNG.ID – Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/4/2026).
Dalam perkara ini, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali duduk di kursi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Zainal Fikri selaku mantan Kepala Dinas PUPR, Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril yang disebut sebagai pihak peminjam perusahaan pelaksana proyek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menghadirkan enam orang saksi kunci untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Mereka adalah mantan Kadis Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran Firman Rusli, Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas Perkim Mat Amin, Sekretaris Dinas Perkim Erdhi Sidharta, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Adhi Nora Pranila, staf honorer Roy Marta, serta konsultan Rian Ari Wibowo.
Dari keterangan mereka, terungkap adanya
pemangkasan diam-diam dalam struktur rencana anggaran Biaya (RAB) proyek SPAM.
Awalnya, anggaran ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar per desa untuk pembangunan 500 sambungan rumah (SR). Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi Rp2 miliar dengan cakupan 400 sambungan rumah.
Perubahan nilai anggaran sebesar Rp500 juta ini menjadi sorotan utama dalam persidangan. Jaksa dan majelis hakim mendalami kemungkinan adanya kerugian negara yang timbul dari penyesuaian tersebut.
Saksi konsultan, Rian Ari Wibowo, mengaku hanya menjalankan perintah teknis. Ia menyusun RAB dan gambar berdasarkan pengajuan melalui aplikasi Krisna.
“Kami awalnya diminta membuat RAB Rp2,5 miliar untuk 500 SR. Lalu berubah menjadi 400 SR dengan Rp2 miliar,” ujarnya di hadapan sidang.
Rian juga mengungkap adanya koordinasi dengan staf honorer Dinas Perkim, Roy Marta, dalam penyusunan dokumen tersebut.
Sementara itu, saksi Firman Rusli, dalam keterangannya menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan aktif terkait perubahan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa proyek SPAM itu mencakup empat desa di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Majelis hakim kini menyoroti dugaan potensi kerugian negara dari selisih anggaran tersebut. Apakah pemangkasan ini murni penyesuaian teknis atau justru pintu masuk praktik korupsi, masih terus didalami dan Perkembangan berikutnya diprediksi akan semakin membuka konstruksi perkara yang menjerat para terdakwa.(JKO)




