DISWAYLAMPUNG.ID – Aksi cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial W.A. (30) berhasil diringkus atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (6/2/2026)
Pelaku diamankan sekitar pukul 15.30 Wib, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif menindak lanjuti laporan korban, Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Pesawaran , AIPDA Novianto.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 18.00 Wib di area parkir sebuah gerai ritel modern di Desa Bernung.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir. Namun, ketika lengah, kendaraan tersebut telah dinyalakan dan dibawa kabur pelaku.
Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pesawaran.
Berbekal laporan korban, polisi mengantongi identitas pelaku beserta lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, saat hendak ditangkap di sebuah rumah kontrakan, pelaku sempat berusaha kabur dengan menjebol atap kamar mandi.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan sempat mengarahkannya ke petugas.
Kemudian Polisi pun melepaskan tembakan peringatan dan bergerak cepat mengamankan situasi hingga pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi aktif kaliber 9 MM, satu set kunci letet T dengan 13 anak kunci, tujuh plastik klip berisi nakortika jenis sabu lengkap dengan alat hisap, satu klip berisi pil exstasi, serta tiga kartu ATM.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K.,M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito.P., S.I.K.,M.S.S.,mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dan berupaya melarikan diri, namun dapat dikendalikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, termasuk asal-usul senjata api dan narkotika yang diamankan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian Pidana, seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan kondusif. (Joko)




