DISWAY LAMPUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menelanjangi praktik busuk korupsi di daerah. Kali ini, giliran proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran yang menyeret nama besar mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Tak hanya Dendi, penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek masing- masing Syahrial, Adal, Saril.
Usai ditetapkan tersangka, kelimanya langsung digelandang menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung, Senin (27/10/2025) malam.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, maka tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya kelima orang ini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, tim berkesimpulan telah cukup bukti untuk menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka,” tegas Armen saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung.
Konstruksi perkara ini berawal dari tahun 2021, ketika Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengusulkan DAK Fisik ke Kementerian PUPR dengan nilai Rp10 miliar.
Dari hasil verifikasi, Kementerian PUPR kemudian menetapkan rencana kegiatan DAK fisik senilai Rp.8,2 miliar untuk bidang air minum tahun 2022.
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR, bukan Dinas Perkim sebagaimana proposal awal.
Lebih parah lagi, Dinas PUPR membuat Perencanaan baru yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui kementerian.
“Akibatnya, pelaksanaan di lapangan tidak mencapai tujuan sebagaimana mestinya, dan tim menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 7 miliar,” jelas Armen.
Kejati juga telah menyita sejumlah aset dari rumah para tersangka berupa mobil, tas, sertifikat dan lain sebagainya.
“Untuk total aset yang disita belum kami lakukan estimasi terhadap pengamanan dari penggeledahan kemarin,” terangnya.
Lebih lanjut, Armen menyampaikan, dari kelima tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Tersangka terancam dengan hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung,” kata Armen.
Selain itu, Armen menegaskan, bahwa tim penyidik masih melanjutkan penyidikan terkait kasus proyek SPAM ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan pasal lainnya, sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka,” tandasnya. (JKO)



 Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan kepada wak media
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan kepada wak media
 
                 
                 
                 
                 
                