Warga Lampura Diduga Keracunan Makanan, Polres Lampura Tindak Lanjuti Hasil Labkesda

DISWAYLAMPUNG.UTARA –  Polres Kabupaten Lampung Utara menindak lanjuti temuan dari hasil lab Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung. Terkait dugaan keracunan makanan (pujungan) di salah satu warga di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Hal itu tampak saat jajaran bersama dinas kesehatan ungkap hasil uji laboratorium di Mapolres setempat, Rabu, 18 Juni 2025.

“Saat ini, kita telah mengantongi uji sampel makanan yang diperiksa di laboratorium kesehatan daerah (Labkesda),” ujar Kapolres Lampura,
AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasatres, AKP Apfryyadi Pratama melaksanakan ungkap bersama Kabid P2 Dinkes, Dian Mauli diruangan-nya.

Sampai dengan saat ini, menurutnya penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam dugaan keracunan masal akibat makanan (pujungan) yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2025 di Kebon Lima, Kelurahan Tanjung Senang itu.

Dengan total korban mencapai 227 orang, yang terdiri atas 176 rawat jalan dan 71 menjalani rawat inap di 4 rumah sakit di Kotabumi.”Ada 71 orang diduga gejala keracunan yang dirawat di 4 rumah sakit yang tercatat. Seperti di RSD HM Mayjend (purn) Ryacudu, Handayani Maria Regina, dan RSCM,” ungkapnya.

Dia merinci, dari 15 saksi yang telah diperiksa itu ada 2 orang pemilik hajatan. Lalu, 3 orang membantu memasak, 1 orang membeli bahan makan dan sembako, 4 orang mengantar “pujungan”, 2 orang penjual sembako dan bahan baku dan 1 dari UPTD Balai Labkesda Provinsi Lampung.

“Ada 15 saksi yang telah kita periksa, terdiri dari 2 orang pemilik hajatan, 3 orang yang membantu memasak makanan punjungan, 1 orang yang membeli sembako dan bahan baku, 4 orang yang mengantar punjungan, 2 orang penjual sembako dan bahan baku. Serta 1 orang dari pihak UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan 2 orang dari pihak Dinas Kesehatan Kab. Lampung Utara,” jalasnya.

Disisi lain, Kepala Bidang P2 Dinkes Lampura, Dian Mauli menambahkan bahwasanya hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dalam peristiwa tersebut telah keluar. Terhadap sampel makanan berupa ayam goreng, ayam kecap, dan ayam sambal. Yang dilakukan melalui 2 uji, yakni “Uji Kimia” dengan metode Titrimetri dan “Uji Mikrobiologi”, metode Kulturbiakan.

“Kemudian, dari hasil “Uji Kimia” dengan metode Tirimetri diperoleh hasil terhadap ketiga sampel tersebut didapati hasil parameter Arsen (negatif), Sianida (negatif), dan Nitrit (negatif),” tambahnya.

Dan untuk parameter “Sulfit” didapati hasil yang berbeda. Yakni untuk ayam goreng 15,88mg/kg, ayam sambal 158,75mg/kg, dan ayam kecap 21,59mg/kg. Yang mana berdasarkan Per BPOM No. 11/ 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) nilai parameter pada ketiga sampel masih dalam batas maksimal.

“Dari hasil uji Mikrobiologi dengan metode Kulturbiakan ditemukan bakteri _Klebisella sp. pada sampel ayam goreng dan ayam kecap, serta bakteri _Pesudomonas sp._ pada sampel ayam sambal dimana bakteri _Klebisella sp._ dan _Pesudomonas sp._ merupakan bakteri “Gram Negatif” yang termasuk golongan Enterik. Yang apabila dalam jumlah banyak dapat menyebabkan infeksi pada saluran pencernaan manusia dengan gejala sakit antara lain demam, mual, muntah, dan diare,” pungkasnya.

Sebelumnya, ditemukan adanya zat berbahaya didalam makanan. Yakni kandungan zat pengawet (sulfit), dan bakteri dalam daging ayam.

Yang dikonsumsi oleh warga pasca hajatan salah satu tetangga di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Hal itu berdasarkan hasil lab dari Labkesda Provinsi Lampung diterima oleh dinas kesehatan setempat yang keluar sekitar satu pekan lalu.

“Ada ambang batas yang harus dipenuhi, itu telah melebihi. Sehingga menyebabkan warga mengalami gejala keracunan, seperti mual, sakit perut sampai dengan muntah – muntah,” kata Kabid Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinkes Lampura, Dian Mauli mewakili Kepala Dinas, Maya Manan kepada lampost.co melalui sambungan WhatsApp -nya, 15 Juni 2025. (Ags)

Related posts