Warga Menilai PPDB SMA Jalur Zonasi Lampura Syarat Rekayasa 

Diswaylampung.id – Proses PPDB tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Lampung Utara dikeluhkan orang tua siswa. Pasalnya, banyak calon peserta didik yang seharusnya diterima harus rela buah hatinya ditolak. Khususnya disekolah – sekolah favorit, macam SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 3 Kotabumi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak sekolah mereka mengaku baru mendengar persoalan yang ada ditengah – tengah calon siswa tersebut. Dan untuk saat ini mereka baru memproses (faktual), terhadap jalur afirmasi.

Seperti penerima bantuan PKH, BPNT, KIP dan lainnya. Dan berjanji akan melakukan proses verifikasi faktual. Seperti menjadi arahan dari berbagai stake holder, terutama Komisi V DPRD Provinsi Lampung (uji petik).

“Sejauh ini kami belum sampai disana (uji petik), nanti saat dilakukan evaluasi akan turun kelapangan melihat kebenarannya,” ujar Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Kotabumi, Yuslina saat ditemui diruangannya pada hari penutupan jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tuan, atau minus afirmasi, Senin (24/06/2024).

Menurutnya saat ini telah banyak perubahan, dalam mekanisme rekrutmen peserta didik ditingkat SMA. Termasuk jalur zonasi, yang kerap menimbulkan polemik ditingkat masyarakat itu. Seperti KK harus menyertakan orang tua, dan peraturan mengikat lain.

“Kalau ada yang seperti itu, nanti akan kami laporkan kepada MKKS melalui kepala sekolah. Sebelumnya ke kepsek, kemudian kesana dan sepengetahuan kami itu tidak boleh,” terangnya.

Serupa dengan di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3 pun mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Dan pihaknya berjanji akan menindak lanjuti persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.

“Kami juga belum ke tahapan verifikasi ke lapangan. Untuk melihat sejauh mana informasi yang kami terima ini, kami bersyukur ada saran – kritik membangun ini. Mudah – mudahan dapat diperbaiki kedepannya,” timpal Koodinator Bidang Informasi PPDB SMA Negeri 3 Kotabumi, Afrizal.

Berdasarkan hasil penelusuran dilapangan, calon siswa yang dapat peringkat pertama di SMA Negeri 1 Kotabumi itu hanya berjarak 52 meter. Namun yang menjadi keanehannya diduga berasal dari daerah Bernah, Kecamatan Kotabumi Selatan. Sesuai akte -nya diajukan disana.

Dan didalam aplikasi itu (PPDB), masuk kedalam perangkingan satu. Juga ada di rangking 70-an, hanya berjarak 335 meter dilihat dalam aplikasi PPDB pada tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 14.00. Dengan alamat di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan domisili KK-nya berasal dari Kota Alam.

“Tapi masalahnya, itu tidak nama jalan. Sementara untuk yang lain, yang lain, menyertakan nama jalan-nya. Masak anak kami yang berada di Bangau Lima, Kelurahan Tanjung Harapan keluar dari perangkingan,” tandas salah seorang wali murid yang minta identitasnya tidak dikorankan (Li).

Belum lagi, di SMA Negeri 3 itu ada yang berasal dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau masuk kedalam zona sekolah. Dengan alamat terakhir di Kelurahan Kota Alam, tanpa disertai jalan yang jelas. Sementara didalam aplikasi, seharusnya disertakan.

“Namun, itu seperti tidak dijalankan. Baik mekanisme, maupun SOP-nya. Jadi masyarakatlah yang paling dirugikan, khususnya benar – benar ingin bersekolah dengan kemampuan keuangan pas – Pasan berada tidak jauh dari sekolah dituju,” timpal warga lainnya,.*(Ags)

Related posts