DISWAYLAMPUNG.ID – Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung selama berlangsungnya program pemutihan tercatat mencapai Rp140 miliar.
Angka tersebut terdiri atas Rp79 miliar yang berasal dari program pemutihan dan Rp61 miliar dari pembayaran reguler.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS, saat diwawancarai pada Selasa (1/7/2025).
“Total penerimaan dari 1 Mei hingga 30 Juni 2025 mencapai Rp140 miliar dengan total kendaraan yang membayar pajak sebanyak 320 ribu unit,” ujar Derry.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 179 ribu unit kendaraan memanfaatkan program pemutihan dengan kontribusi pajak sebesar Rp79 miliar.
“Sementara kendaraan yang membayar pajak secara reguler, atau tepat waktu, mencapai 141 ribu unit dengan total penerimaan Rp61 miliar,” jelasnya lebih lanjut.
Derry menambahkan bahwa selama program pemutihan berlangsung, terjadi lonjakan pembayaran pajak hingga 40 persen per hari.
“Program ini terbukti memberikan dampak positif, karena mendorong peningkatan pembayaran harian sebesar 40 persen,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama seluruh UPTD di Lampung telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Hingga saat ini, respon masyarakat sangat baik. Bahkan banyak yang mengharapkan program ini bisa diperpanjang,” katanya.
Namun, keputusan perpanjangan program pemutihan masih menunggu arahan dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
“Belum bisa dipastikan. Kami akan segera menginformasikan jika ada keputusan terkait perpanjangan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Lampung, Armintoni, mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin.
“Program ini hanya berlaku sampai 31 Juli 2025. Jadi kami mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya,” tutupnya. (*)




