Proyek Jembatan Ulu Semong, Dari Talud Oprit Ambrol, Tiang Patok Goyang Hingga Kena Penalti

DISWAYLAMPUNG.ID – Proses pembangunan Jembatan Ulu Semong di Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus menuai sorotan, pasalnya proyek dengan nilai fantastis tahun anggaran 2025 tersebut, hingga awal Februari 2026 belum juga rampung.

Bahkan saat pelaksanaan proyek, ditemukan kerusakan pada pasangan batu talud di bagian oprit jembatan, meski konstruksi utama jembatan belum difungsikan.

Selain itu, berdasarkan hasil pengecekan di lokasi oleh wartawan media ini, bagian tiang railing dalam keadaan goyang, kendati semen sudah mengeras.

Tiang Railing sendiri posisinya di atas badan jembatan. Adapun fungsinya nanti yakni tempat dipasang besi memanjang untuk pegangannya.

Proyek jembatan ini bernilai Rp6.193.851.000 (termasuk PPN) ini dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 600/002/BM-02/25/2025.

Pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus sebagai pemberi tugas, dengan pelaksana CV.Galih Patama Jaya, konsultan perencana CV .Tri Jaya Wasita Konsultan, serta konsultan pengawas CV.Adika Konsultan.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Tanggamus, Bowo Nugroho, menjelaskan bahwa kerusakan terjadi saat pekerjaan konstruksi masih aktif berjalan, terutama ketika dilakukan penggalian di area tepi sungai untuk pemasangan bronjong.

“Pada Minggu, 18 Januari, tim melakukan penggalian di bibir sungai sebagai dudukan pasangan bronjong, tepat di bawah sisi dinding abutmen jembatan. Namun jarak galian terlalu dekat dengan dudukan pasangan batu belah talud,” ujar Bowo saat dikonfirmasi

Ia menambahkan, hujan deras pada malam hari meningkatkan debit air sungai sehingga arus menggerus tanah penopang talud. Akibatnya, pasangan batu yang masih baru terpasang mengalami patahan dengan ukuran sekitar 1 x 1,5 meter.

“Karena talud tersebut masih baru dan belum mengeras sempurna, tekanan arus sungai menyebabkan sebagian konstruksi patah,” jelasnya.

Bowo menegaskan bahwa kerusakan itu terjadi sebelum jembatan digunakan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana proyek.

“Langkah perbaikan sudah dilakukan. Dudukan pondasi digali ulang, dirapikan, kemudian pasangan batu dipasang kembali hingga tertutup dan lebih stabil,” katanya.

Kemudian saat disinggung mengenai tiang railing yang goyang Bowo menyebut bahwa Dinas PUPR Tanggamus sudah memerintahkan rekanan untuk memperbaikinya.

“Info yang saya dapat, patok tersebut sudah diperintahkan untuk dibongkar dan diperbaiki. Adapun goyang, karena belum kering sudah digoyang-goyang orang,”kata Bowo.

Bowo juga menyampaikan bahwa proyek tersebut memang mendapatkan perpanjangan waktu pekerjaan, namun tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan.

“Perpanjangan waktu diperbolehkan, tetapi ada konsekuensi denda sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak,”pungkas Bowo.

Dengan nilai kontrak sekitar Rp6,19 miliar, denda keterlambatan mencapai kurang lebih Rp6 juta per hari. PUPR Tanggamus memberikan batas maksimal perpanjangan waktu selama 50 hari, dan selama periode tersebut pemotongan kontrak tetap berlaku.(Ral)

Related posts