RDP Memanas , DPRD Pesawaran Tegaskan Tambang Emas Ilegal Stop Sebelum Legal

DISWAYLAMPUNG.ID – Praktik tambang emas ilegal yang diduga telah berlangsung puluhan tahun di Desa Babakan Loak Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran akhirnya disorot tajam DPRD setempat.

Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian.SH.MH., menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi aktivitas penambangan tanpa izin dan meminta seluruh kegiatan tambang ilegal dihentikan total.

Fakta mengejutkan terungkap, dari 7 perusahan tambang yang beroperasi di Pesawaran, 5 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bahkan, dua perusahaan besar, PT Napal Umbar Picung (NUP) dan PT Karya Bukit Utama (KBU) diketahui izinnya sudah tidak aktif sejak 3 Febuari 2025 dan dibekukan oleh Kementerian ESDM sejak 2022.

Pernyataan tegas itu disampaikan Ahmad Rico Julian didampingi Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M.Nasir bersama Komisi III DPRD saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan tambang, penambang, masyarakat penambang, kepala desa, serta instansi terkait lainnya.

“Mereka sendiri mengakui ada izin yang mati dan ada yang masih proses. Selama belum sah secara hukum, aktivitas tambang wajib dihentikan,” tegas Rico Julian di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).

DPRD Pesawaran pun mendesak para pemilik tambang untuk segera mengurus legalitas, baik melalui perpanjangan izin maupun pembuatan izin baru bagi perusahaan yang sama sekali belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Rico, regulasi pertambangan saat ini sudah jauh lebih sederhana. Pemerintah membuka ruang legalisasi melalui koperasi atau pertambangan rakyat, dengan luasan hingga 10-20 ribu hektare, yang dapat difasilitasi langsung oleh Pemkab Pesawaran.

“RDP ini bukan untuk mematikan usaha, tapi memberi jalan keluar agar tambang berjalan legal, aman, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran itu.

Namun, DPRD juga memberi peringatan keras. Jika masih ditemukan perusahaan membandel dan tetap menambang secara ilegal, persoalan ini akan dibawa keranah aparat penegak hukum.

“Keselamatan kerja diabaikan, lingkungan rusak, masyarakat dirugikan. Kalau masih nekat, kami lanjutkan ke proses hukum,” tandas Rico.

Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M.Nasir, menambahkan perlunya tim khusus
bentukan Pemkab untuk mengawal proses perizinan tambang, termasuk melibatkan kepolisian agar tidak ada aktivitas di kawasan hutan lindung.

“Kita harus tegas dan satu arah. Jangan saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pesawaran, Fanny Setiawan, membenarkan seluruh data tersebut. Berdasarkan sistem OSS, ketujuh perusahaan tambang tersebut tidak memiliki izin resmi.

Ia menegaskan, kunci legalisasi pertambangan rakyat adalah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tanpa itu, seluruh aktivitas tambang dinyatakan ilegal.

“Kalau tetap beroperasi tanpa izin, sanksinya pidana. Apalagi jika sampai menimbulkan kecelakaan kerja atau korban jiwa,” tegas Fanny.

Dari pihak perusahaan, Direktur PT NUP, Yugo, menyatakan perusahaannya sudah tidak beroperasi dan siap mengurus perizinan sesuai aturan.

Hal serupa disampaikan Direktur PT KBU, H.Tomy., yang mendukung langkah DPRD dan Pemkab untuk mengaktifkan kembali izin usaha tambang secara legal.

Meski rapat sempat berlangsung panas akibat perbedaan pandangan, RDP akhirnya menghasilkan kesepakatan seluruh aktivitas tambang di Pesawaran dihentikan sementara hingga izin usaha pertambangan resmi diterbitkan. (JOKO)

Related posts