Korlap LSMB Ancam Laporkan Dugaan TPPU SPAM Pesawaran ke Kejagung dan KPK

DISWAY LAMPUNG.ID – Penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran kembali mendapat sorotan tajam.

LSMB Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menuntaskan perkara tersebut hingga menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat.

Desakan itu disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Lampung, Selasa (12/5/2026).

Dalam orasinya, Rustam menilai unsur TPPU dalam perkara SPAM Pesawaran sudah terang benderang dan memiliki bukti permulaan yang kuat untuk dikembangkan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Pasal TPPU itu sudah cukup bukti. Di antaranya aset-aset dan rumah yang disita Kejati Lampung,” tegas Rustam di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Hukum di Indonesia jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya lantang.

Rustam bahkan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat apabila proses hukum di Lampung tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

“Apabila kasus ini jalan di tempat, maka kami akan laporkan ke Kejagung dan KPK,” ancamnya.

Menurutnya, penyitaan sejumlah aset dalam kasus tersebut merupakan indikasi kuat adanya dugaan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ia menyebut aset yang telah disita diduga berkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

LSMB Provinsi Lampung, lanjut Rustam, memastikan akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi dan TPPU proyek SPAM Pesawaran hingga tuntas.

“Aksi ini bukan yang pertama. Sudah tujuh kali kami melakukan demonstrasi. Kami bersama masyarakat Pesawaran akan terus bergerak menuntut keadilan,” pungkasnya.(JKO)

Related posts