Oleh : Mariyani Arthami
Dosen FKIP Universitas Sriwijaya; Mahasiswa Doktoral (S3) Universitas Pendidikan Indonesia
DISWAYLAMPUNG.ID – Hari Kartini setiap 21 April bukan hanya peringatan sejarah, melainkan momentum refleksi nasional. Di tengah maraknya kasus pelecehan perempuan yang heboh diberitakan belakangan ini, cita-cita RA Kartini tentang martabat dan keanggunan perempuan Indonesia terasa semakin mendesak untuk diwujudkan. Kartini tidak sekadar simbol masa lalu, melainkan kompas moral yang relevan hingga kini.
RA Kartini: Simbol Keberanian dan Keanggunan
RA Kartini adalah simbol keberanian, kecerdasan, dan keanggunan perempuan Indonesia. Ia memperjuangkan hak pendidikan dan kesetaraan, menulis dengan penuh keteguhan hati bahwa perempuan harus diberi ruang untuk berkembang, dihormati, dan tidak lagi dipandang sebagai objek. Dalam salah satu suratnya, RA Kartini menulis: “Kami di sini hidup dalam dunia yang gelap, kami ingin sekali keluar dari kegelapan itu, kami ingin sekali mendapat cahaya, tetapi pintu itu tertutup bagi kami.” Kalimat ini mencerminkan jeritan hati Kartini yang relevan hingga kini, ketika perempuan masih harus berjuang keras untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang layak.
Kartini tidak hanya menginginkan kebebasan pribadi, tetapi juga menegaskan bahwa perempuan berhak menjadi manusia seutuhnya. Ia menolak pandangan yang menempatkan perempuan sekadar sebagai “hiasan” atau “bunga dalam sangkar.” Dalam surat lain, ia menulis: “Kami dapat menjadi manusia sepenuhnya, tanpa berhenti menjadi wanita seutuhnya.” Pesan ini menegaskan bahwa perempuan bisa berdaya, berpendidikan, dan berkontribusi tanpa kehilangan kodrat kewanitaannya.
Maraknya Pelecehan: Tamparan bagi Nurani Bangsa
Ironisnya, di tengah peringatan Hari Kartini, publik justru diguncang oleh berita-berita pelecehan terhadap perempuan yang semakin marak. Kasus-kasus ini menimbulkan kemarahan sekaligus keprihatinan mendalam. Pelecehan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap nilai-nilai luhur yang diperjuangkan Kartini. Bagaimana mungkin bangsa yang mengaku menghormati Kartini masih membiarkan perempuan dilecehkan di ruang publik, dunia kerja, bahkan lingkungan pendidikan? Situasi ini adalah pengkhianatan terhadap cita-cita Kartini dan tamparan keras bagi nurani bangsa.
Pelecehan terhadap perempuan tidak boleh dianggap sebagai kasus individual semata, melainkan sebagai masalah struktural yang mencerminkan lemahnya perlindungan hukum, rendahnya kesadaran sosial, dan masih kuatnya budaya permisif. Ketika pelecehan dianggap “biasa” atau “sepele,” bangsa ini sesungguhnya sedang menutup mata terhadap jeritan Kartini yang meminta cahaya.
Anggun dalam Pikiran, Sikap, dan Tindakan
Perempuan Indonesia berhak tampil seanggun RA Kartini: berpendidikan, berdaya, dan berkarakter. Anggun bukan hanya dalam penampilan, tetapi juga dalam pemikiran, sikap, dan kontribusi nyata bagi masyarakat. Anggun berarti berani bersuara menolak pelecehan, berani menuntut keadilan, dan berani memperjuangkan hak-hak perempuan.
Keanggunan sejati adalah keberanian untuk melawan ketidakadilan. Ketika perempuan berani menolak pelecehan, mereka sedang menegakkan martabat bangsa. Ketika perempuan berani menuntut hak pendidikan, mereka sedang membuka jalan bagi generasi masa depan. Dan ketika perempuan berani bersuara di ruang publik, mereka sedang menghidupkan cita-cita Kartini yang menolak menjadi “bunga dalam sangkar.”
RA Kartini sebagai Kompas Moral Bangsa
Hari Kartini tidak boleh berhenti sebagai seremonial tahunan. Ia harus menjadi kompas moral bangsa untuk menegakkan perlindungan terhadap perempuan. Pemerintah, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat harus bersinergi menciptakan ruang aman bagi perempuan, menegakkan hukum dengan tegas, dan menghentikan budaya permisif terhadap pelecehan. Dengan demikian, cita-cita Kartini tidak hanya dikenang, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari: menjadikan perempuan Indonesia seanggun Kartini, bebas dari pelecehan, dan dihormati dalam setiap aspek kehidupan.
Langkah Nyata untuk Martabat Perempuan
Bangsa ini tidak cukup hanya menjadikan RA Kartini sebagai simbol moral; langkah nyata harus segera dilakukan. Perlindungan terhadap perempuan mesti diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada korban, pendidikan yang menanamkan kesadaran sejak dini, serta budaya sosial yang menolak segala bentuk pelecehan. Aparat penegak hukum harus berani menindak tanpa pandang bulu, sementara masyarakat membangun solidaritas untuk mendukung perempuan yang berani bersuara.
Selain itu, sistem pendampingan korban harus diperkuat dengan layanan pengaduan yang mudah diakses, dukungan psikologis, dan bantuan hukum yang berpihak pada korban. Teknologi juga dapat dimanfaatkan, misalnya melalui aplikasi pelaporan cepat dan sistem keamanan publik yang responsif. Dengan regulasi, pendidikan, kampanye, hingga pemanfaatan teknologi, perlindungan harus hadir agar cita-cita RA Kartini benar-benar hidup.
Seanggun RA Kartini, perempuan Indonesia berhak aman, bermartabat, dan dihormati dalam setiap ruang kehidupan. Bangsa yang sungguh menghormati RA Kartini adalah bangsa yang berani melindungi perempuan dengan segala cara yang bermartabat. (*)




