DISWAYLAMPUNG.ID – METRO — Pengakuan Inspektur Kota Metro, Henri Dunan, yang menggunakan “berkas lama” saat mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Lampung Selatan menimbulkan persoalan baru.
Kepada awak media, Jumat (22/05/2026), Henri mengaku proses pendaftaran dilakukan secara online atas inisiatif mantan stafnya saat masih bertugas di Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.
“Saya memang ikut mendaftar, tapi hanya sebatas mendaftar secara online dengan melampirkan berkas lama. Kelengkapan berkas disiapkan oleh mantan staf di Inspektorat Pesisir Barat. Berkas tersebut memang selalu digunakan saat mendaftar mengikuti proses selter yang sudah sering diikuti. Yang mendaftarkan dan mengunggah berkas itu adalah mantan staf di Inspektorat,” katanya.
Meski tanggung jawab kelengkapan dokumen melekat pada peserta selter, persoalan mengarah kepada bagaimana Henri memperoleh surat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang seharusnya diterbitkan Pemerintah Kota Metro.
Pernyataan Henri menuai permasalahan baru karena saat mendaftar selter, ia sudah berstatus ASN aktif Pemerintah Kota Metro dan menjabat Inspektur sejak dilantik pada 9 September 2025.
Dalam mekanisme seleksi JPT Pratama, peserta wajib melampirkan persetujuan PPK dari instansi tempat ASN aktif bertugas. Untuk ASN kabupaten/kota, kewenangan tersebut berada pada bupati atau wali kota.
Artinya, jika Henri mengikuti selter sebagai pejabat aktif Pemerintah Kota Metro, maka surat rekomendasi atau persetujuan semestinya berasal dari Pemerintah Kota Metro, bukan menggunakan dokumen saat masih bertugas di Kabupaten Pesisir Barat.
Meski demikian, Henri tetap lolos tahapan administrasi. Bahkan, ia meraih nilai tertinggi pada dua formasi sekaligus, yakni Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dengan skor 93,75.
Ketidaksesuaian antara keterangan Henri dan status kepegawaiannya di Kota Metro memantik pertanyaan terkait integritas serta profesionalisme panitia seleksi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memverifikasi dokumen peserta.
Ahli hukum sekaligus advokat, Ardat Putra Kesuma, menilai penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan status ASN aktif dapat menimbulkan persoalan administrasi.
“Kalau status ASN aktifnya sudah berubah, maka rekomendasi PPK juga harus berasal dari kepala daerah tempat ASN itu aktif bertugas,” kata Ardat, Sabtu (23/05/2026).
Menurut dia, tanggung jawab verifikasi bukan hanya berada pada peserta, tetapi juga panitia seleksi.
“Pansel wajib memastikan dokumen peserta sesuai dengan kondisi faktual saat pendaftaran dilakukan,” ujarnya.
Ardat menilai persoalan dapat berkembang ke ranah pidana apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen rekomendasi atau persetujuan PPK.
“Terkait dokumen, pertanyaannya apakah surat persetujuan dari PPK atau wali kota itu menjadi syarat wajib mengikuti selter? Kalau itu syarat wajib dan terbukti surat tersebut tidak pernah diterbitkan atau ditandatangani wali kota, artinya ada surat yang dipalsukan. Unsur pidananya ada pada pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Sementara itu, terkait surat persetujuan PPK, Henri mengaku tidak mengetahui seluruh isi kelengkapan berkas karena proses unggah dokumen dilakukan mantan stafnya di Pesisir Barat.
“Saya enggak tahu yang mengurus semua itu staf saya, staf saat menjabat Inspektur di Pesisir Barat,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Kota Metro, Elmanani, hingga kini belum memberikan tanggapan terkait ada atau tidaknya rekomendasi wali kota untuk Henri, serta sejauh mana pengetahuan BKPSDM mengenai keikutsertaan Henri dalam selter Lampung Selatan.
Permintaan konfirmasi melalui panggilan telepon tidak direspons. Pesan yang dikirim awak media juga belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, sumber di lingkungan sekretariat Pemerintah Kota Metro mengatakan persoalan selter tersebut belum pernah dibicarakan kepada wali kota. Keterangan ini memicu awak media memverifikasi kelengkapan berkas Henri saat mengikuti selter JPTP, terutama surat persetujuan PPK Kota Metro.
“Yang saya tahu, Pak Henri belum membicarakan persoalan mengikuti selter luar daerah kepada wali kota,” ujar sumber tersebut.
Henri sendiri meminta maaf atas polemik yang muncul akibat keikutsertaannya dalam Selter JPTP Lampung Selatan.
“Kalau dianggap salah karena mengabaikan tugas sebagai inspektur di Kota Metro, saya mohon maaf. Walaupun sebenarnya tidak ada niatan,” katanya, Jumat (22/05/2026). (*/Bib)
BKPSDM Bungkam, Misteri Surat Persetujuan PPK Henri Dunan Makin Jadi Sorotan




